KPK Kembali tak Hadirkan Ade Yasin di Sidang Dugaan Suap BPK

JPU KPK mengaku sudah mengupayakan menghadirkan Ade Yasin secara langsung.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tampilan layar menampilkan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan yang juga Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kedua kiri atas) saat sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ade Yasin menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat dapat mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Foto: Republika/Abdan Syakura
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak menghadirkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang kedua perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Ade Yasin mengikuti persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.

Baca Juga


Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sebelum persidangan dimulai menyampaikan keberatan, karena pada sidang perdana, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memindahkan Ade Yasin ke rumah tahanan di Bandung. "Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli," kata Roynal, Rabu (20/7/2022).

Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.

"Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan," kata Roni Yusuf.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler