RUU KUHP yang Baru Diminta Tetap Jamin Kebebasan Pers

Kebebasan pers harus dijamin KUHP.

Ajijakarta.org
RUU KUHP yang Baru Diminta Tetap Jamin Kebebasan Pers. Foto: Ilustrasi jurnalis
Rep: Amri Amrullah Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman menegaskan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP nantinya tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers. Benny menjamin nantinya dalam RUU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.

Baca Juga


Hal ini disampaikan Benny saat menghadiri Diskusi Forum Legislasi dengan tema RUU KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Turut hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers dari Dewan Pers Ninik Rahayu.

“Rekan-rekan pers tidak perlu khawatir. KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai UU yang bersifat umum sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok pers tetap dijadikan acuan," kata Benny, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers. Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menyampaikan masyarakat hendaknya mendukung pembahasan dan penyelesaian termasuk pengesahan KUHP. Mengingat, sudah 70 tahun lebih yang berlaku adalah KUHP warisan kolonial.

Jadi pikiran, prinsip, filosofi yang ada di alam pemerintahan kolonial yang mewarnai KUHP saat ini. Oleh karena itu, ia meminta kepada rakyat untuk mendukung RUU KUHP karena masih ada rumusan yang masih perlu diperbaiki.

Sementara itu Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers, dari Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pihaknya berkepentingan melakukan pengawalan terhadap perubahan atas RUU KUHP ini. Karena hal ini sebagaimana mandat UU Nomor 40 Tahun 99 Tentang Pers.

Oleh karena itu, menurut Ninik, ada beberapa rekomendasi Dewan Pers, salah satunya soal proses. Dewan Pers mengharapkan proses transparansi dan akuntabilitas serta partisipatif bermakna. “Dewan Pers berharap sistem pidana dan pemidanaan tidak lagi multitafsir," terang Ninik.

Tujuan dibentuknya hukum adalah memberikan kepastian, memberikan perlindungan dan tidak lagi berisi pasal-pasal karet yang selama ini cukup berimplikasi negatif terhadap rekan-rekan jurnalis akibat UU ITE. "Kami ingin mendudukkan bahwa kasus-kasus pers itu diselesaikan oleh dewan pers bukan dengan cara pidana,” terangnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler