Efek Domino Kasus Irjen Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo, dua perwira dicopot dari jabatan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel.

ANTARA/Sigid Kurniawan
Wartawan merekam jumpa pers Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) bersama Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (kedua kanan), Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada (kiri) dan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai bentuk transparansi dalam penangangan kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur

Baca Juga


Kasus polisi saling tembak di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo memunculkan efek domino pencopotan beberapa perwira dari jabatannya. Setelah Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatan kepala Divisi Propam, kemarin giliran Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri dan Komisaris Besar (Kombes) Polisi Budhi Herdi dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo, pencopotan sementara jabatan kedua nama tersebut, melihat perkembangan proses pengungkapan dan penyidikan yang saat ini berlangsung.

“Untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel, malam ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan kedua menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi,” begitu kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Pencopotan jabatan sementara Brigjen Hendra, dan Kombes Budhi, sebelumnya, pernah dimintakan pihak pengacara keluarga Brigpol J, polisi yang meninggal dunia dalam insiden di rumah Ferdy Sambo. Pekan lalu, anggota tim pengacara keluarga Brigpol J mengungkapkan, adanya aksi intimidasi, dan pelarangan tak wajar yang dilakukan Brigjen Hendra, terhadap keluarga Brigpol J, saat mengantarkan jenazah di Muaro Jambi. Disebutkan, Brigjen Hendra, melarang pihak keluarga Brigpol J membuka peti jenazah, memofoto jenezah, dan mendokumentasikan jenazah.

Sementara desakan pencopotan Kombes Budhi dari posisi Kapolres Jaksel, terkait proses pengungkapan dan penyidikan yang diduga terjadi bias dan distorsi informasi dalam penyampaian peristiwa di rumah Irjen Sambo. Namun, apa pun alasan dari desakan pencopotan tersebut, Irjen Dedi tak menyebutkan alasan pasti keputusan Kapolri Jenderal Sigit menonaktifkan Brigjen Hendra, dan Kombes Budhi.

“Intinya, ini bagian dari komitmen Bapak Kapolri, untuk tim bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam pengungkapan kasus ini,” terang Dedi menambahkan.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi keputusan Kapolri  menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sudah saatnya penanggung jawab Tim Gabungan Khusus, Komjen Gatot Eddy Pramono harus memeriksa semua anggota Propam Polri.

"Hal ini dilakukan, bila Tim Khusus Internal Polri mengikuti arahan Presiden Jokowi yang menyatakan kasusnya  harus dituntaskan, jangan ditutupi, terbuka dan jangan sampai ada keraguan dari masyarakat," ujar Tegug dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Sehingga untuk tidak menutupi kasus dan menghilangkan keraguan dari masyarakat itu, kata Sugeng, sudah menjadi kewajiban Tim Khusus menelusuri adanya campur tangan dan perintah-perintah dari anggota Polri baik di Satker Divisi Propam dan Polres Jakarta Selatan. Penelusuran keterkaitan adanya anggota Polri dalam penanganan kasus ini juga perlu dilakukan Kompolnas dan Komnas HAM yang sudah mendapatkan bahan dari masyarakat. 

"Seperti diketahui, laporan pertama yang muncul, sesuai keterangan Karopenmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan adalah setelah mengetahui kejadian, Irjen Ferdy Sambo melaporkan peristiwa ke Kapolres Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022," kata Sugeng.

Lanjut Sugeng, dengan mencuatnya kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo, maka Kapolres Metro Jakarta Selatan dan anggota di Divisi Propam Polri turut serta berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, ada keterlibatan anggota Propam Polri sampai mengantar jenazah ke rumah duka di Jambi. 

"Termasuk adanya campur tangan saat adik kandung almarhum Brigpol J dipaksa menandatangani hasil autopsi," ungkap Sugeng 

Baca juga : Kompolnas Soal Pelukan Kapolda Metro dan Irjen Ferdy Sambo: Hal Biasa dalam Pertemanan

Sugeng menilai, sangat wajar jika nantinya Tim Gabungan Khusus memeriksa semua anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota Propam Polri yang terlibat dalam penanganan kematian Brigpol J. Karena kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak polisi itu muncul ketika jenazah yang tiba di rumah duka di Jambi, tidak boleh dibuka oleh keluarga. 

"Kemudian, pihak kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa adik almarhum dilarang komandannya untuk melihat proses autopsi. Bahkan, adiknya dipaksa untuk tanda tangan hasil autopsi," keluh Sugeng.

Karenanya, Sugeng mengatakan, oknum-oknum yang melampaui kewenangannya tersebut harus diberikan sanksi oleh Tim Khusus Internal Polri. Tentunya sesuai prinsip transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

"Kemudian dilakukan sidang disiplin dan sidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sugeng.

 


 

Diambil alih Bareskrim

Penyidikan kasus kematian Brigpol J oleh Bharada E dalam adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, diambil alih penanganannya oleh Bareskrim di Mabes Polri. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

“Tadi disampaikan, kasus yang tadinya di Polda (Metro Jaya), ditarik ke Bareskrim Polri,” kata Benny saat dijumpai di Gedung Bareskrim di Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Benny, mewakili Kompolnas untuk pertemuan internal antara tim penyidikan Polri, dengan tim pengacara keluarga Brigpol J. Dalam pertemuan itu, pihak keluarga Brigpol J, tak ikut serta.

Benny menerangkan para pihak melakukan gelar perkara bersama atas tewasnya Brigpol J. Penyidik menerangkan soal kronologi versi kepolisian terkait insiden adu tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Sambo. Dari Polri, juga menghadirkan tim forensik kepolisian yang melakukan autopsi jenazah Brigpol J.  

Terkait pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri, hal tersebut lanjutan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Akan tetapi, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengumumkan, penanganan yang dilakukan oleh Polres Jaksel, dialihtugaskan penanganannya ke Polda Metro Jaya.

“Dengan arahan dari Bapak Kapolri, penanganan kasus kejadian di Duren Tiga (kediaman Irjen Sambo) diambil alih oleh Polda Metro Jaya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kasus yang diambil alih penyidikannya tersebut, terkait dengan dua pelaporan yang dilakukan oleh Irjen Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi Sambo ke Polres Jaksel, pascatewasnya Brigpol J. Keduanya melaporkan terkait ancaman pembunuhan, dan pelaporan atas kekerasan terhadap perempuan.

Dari penyidikan awal, Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (11/7/2022) menyampaikan, tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dikatakan, Brigpol J, dan Bharada E adalah sesama anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo. Keduanya terlibat baku tembak, menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif. 

Dari hasil penyidikan disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E. Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 pegangan Brigpol J saat menyerang Bharada E. Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17. Brigpol J tewas ditempat dalam insiden tersebut. 

Disebutkan, dalam penyidikan Polres Jaksel, penyebab, atau motif insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo. Disebutkan juga oleh pihak Polres Jaksel, Brigpol J melakukan ancaman dengan penodongan senjata api ke Nyonya Sambo. Dikatakan aksi Bharada E menembak rekannya itu, untuk melindungi diri dari ancaman Brigpol J dan melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigpol J.

Namun, keterangan atau kronologi dari pihak Polres Jaksel tidak dipercaya oleh keluarga Brigpol J yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim pencari fakta independen. Pihak keluarga menduga Brigpol J lebih dulu disiksa sebelum meninggal dunia.

“Kami atas nama keluarga, memohon supaya Bapak Kapolri membentuk tim independen,” ujar Kamaruddin, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Jadi ini (tewasnya Brigpol J), bukan disebabkan oleh peluru,” kata Kamaruddin, menambahkan.

 

Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler