KPPU Naikkan Status Kasus Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No.5/1999

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar pada Rabu (20/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Gopprera dalam pernyataan resminya, Rabu (20/7/2022) malam.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 (dua) jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5 Tahun 1999. Di antaranya yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Adapun, daftar ke-27 perusahaan tersebut di antaranya:

1.PT. Asian Agro Agung Jaya
2.PT. Batara Elok Semesta Terpadu
3.PT. Berlian Eka Sakti Tangguh
4.PT. Bina Karya Prima
5.PT. Incasi Raya
6.PT. Selago Makmur Plantation
7.PT. Agro Makmur Raya
8.PT. Indokarya Internusa
9.PT. Intibenua Perkasatama
10.PT. Megasurya Mas
11.PT. Mikie Oleo Nabati Industri
12.PT. Musim Mas
13.PT. Sukajadi Sawit Mekar
14.PT. Pacific Medan Industri
15.PT. Permata Hijau Palm Oleo
16.PT. Permata Hijau Sawit
17.PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18.PT. Salim Ivomas Pratama
19.PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
20.PT. Budi Nabati Perkasa
21.PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
22.PT. Multi Nabati Sulawesi
23.PT. Multimas Nabati Asahan
24.PT. Sinar Alam Permai
25.PT. Wilmar Cahaya Indonesia
26.PT. Wilmar Nabati Indonesia
27.PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler