Pemkab Batang Siap Tuntaskan Kasus Kekerdilan
Saat ini pemerintah fokus dalam upaya pencegahan kasus kekerdilan.
REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, siap menuntaskan jumlah kasus kekerdilan (stunting) balita yang kini masih ada 5.275 jiwa dari 37.302 jiwa.
Penjabat Bupati Batang,Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa terjadinya kasus kekerdilan merupakan permasalahan kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama dan infeksi berulang sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak. "Stunting tidak sekadar anak yang terhambat pertumbuhannya namun juga terhambat perkembangan otaknya sehingga kemampuan untuk berfikir menjadi berkurang dan pada akhirnya menjadi kurang produktif, pendek, serta mudah sakit," ucapnya, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan, saat ini pemerintah fokus dalam upaya pencegahan kasus kekerdilan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan maksimal. Penanganan kasus kekerdilan, kata dia, sudah menjadi agenda pembangunan nasional dan Pemkab Batang menjadi kabupaten prioritas dalam intervensi penurunan stunting. "Berdasar hasil studi gizi Indonesia 2021 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, angka prevalensi kasus kekerdilan di Indonesia mencapai 24,4, kemudian pada tahun yang sama di Kabupaten Batang mencapai 21,7 persen sedang di Jawa Tengah 20,9 persen. Ini artinya jumlah kasus kekerdilan di daerah ini lebih rendah secara nasional namun lebih tinggi dari Jawa Tengah," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Supriyono mengatakan ada dua kabupaten yang mempunyai perhatian lebih dalam penanganan kasus kekerdilan yaitu Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Brebes karena jumlah kasusnya cukup tinggi. "Kabupaten Batang sendiri sebetulnya sudah ada desa yang sukses menurunkan jumlah kasus kekerdilan hingga nol di wilayahnya yaitu Desa Depok. Oleh karena itu, kami akan lebih fokus melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan status kasus kekerdilan dengan para remaja, calon pengantin, calon ibu, dan pasangan usia," katanya.