Wagub Jateng Minta Biro Perjalanan Haji dan Umroh Taati Aturan
Biro perjalanan haji dan umrah wajib mengantongi semua syarat pendirian.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta pengurus biro perjalanan haji dan umrah tetap berkomitmen serta menaati berbagai aturan.
"Saat ini banyak di luar, mohon maaf, travel-travel yang memanfaatkan tren orang Indonesia ingin berangkat umrah dan haji sehingga terkadang dengan iming-imingharga murah atau mungkin bisa fasilitas cicil dan seterusnya. Akan tetapi, memiliki efek yang tidak baik," kata Taj Yasin Maimoen di Semarang, Kamis (21/7/2022).
Taj Yasin mengingatkan kepada masyarakat yang akan berhaji dan berumrah bahwa mereka yang membuka biro perjalanan haji dan umrah bukan semata-mata value income, melainkan lebih dari itu.
Wagub Jateng menegaskan bahwa biro perjalanan haji dan umrah wajib mengantongi semua syarat pendirian, termasuk berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepadakonsumennya.
Gus Yasin, sapaan akrab Wagub Jateng, menekankan bahwa biro perjalanan itu tidak hanya melayani keberangkatan dari rumah ke Tanah Suci hingga pulang kembali ke Indonesia dengan selamat, tetapi juga mampu memberikan kenyamanan apabila ada kendala dalam proses keberangkatannya.
Kendala itu, kata dia, biasanya terkait dengan ketentuan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang sering berubah.
"Hari ini oke, ternyata dalam perjalanannya ada kendala-kendala, dan itu hampir seluruh biro perjalanan umrah dan haji mengalaminya," kata dia.Ia melanjutkan, "Di sini saya ingin menyampaikan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan karena namanya biro perjalanan adalah pelayanan. Maka, saya berharap akan muncul pelayanan yang benar-benar maksimal."
Setiap negara, kata dia. memiliki kuota jemaah umrah dan haji masing-masing. Kuota ini ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi sehingga biro perjalanan haji dan umrah harus taati ketentuan itu.Wagub juga memandang perlu biro perjalanan haji dan umrah memberikan penanaman dan pemahaman bahwa penyelenggara maupun pemerintah tidak menentukan mereka bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci, tetapi itu merupakan takdir atau kuasa Allah SWT.