Soal Ancaman Jemput KPK, Kuasa Hukum Mardani: Tunggu Hasil Praperadilan

Pemanggilan tidak diperlukan lagi jika penetapan tersangka digugurkan praperadilan.

Republika/Thoudy Badai
Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto (kiri) bersama Denny Indrayana (kanan) saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam sidang perdana praperadilan pada Selasa (12/7/2022), KPK meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang karena KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan administrasi dan jawaban untuk diajukan dalam sidang praperadilan. Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum mantan bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana menanggapi kabar upaya jemput paksa terhadap kliennya yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini direncanakan KPK karena kliennya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Denny menegaskan sudah mengirim surat kepada KPK agar menunda pemeriksaan terhadap Mardani. Ia meminta KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Lakukan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka karena masih adanya proses praperadilan di PN Jaksel," kata Denny dalam keterangannya pada Jumat (22/7/2022).

Denny mengingatkan KPK bahwa proses praperadilan tak memakan waktu lama. Sehingga menurutnya, KPK tak perlu kalang kabut sampai harus menjemput paksa Mardani. Apalagi putusan atas praperadilan itu rencananya disampaikan pada pekan depan.

"Sesuai hukum acara, praperadilan itu akan diputus dalam tujuh hari, artinya sejak dimulai Selasa lalu akan ada putusan di hari Rabu pekan depan," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM tersebut.

Denny mensinyalkan agar KPK tak perlu menjemput paksa Mardani lantaran dua kali tak mangkir dari proses penyidikan. Setelah ada hasil putusan praperadilan, menurutnya, barulah KPK bisa mengambil tindakan.

"Kami meminta KPK untuk menunggu. Bersama hormati proses praperadilan baru setelahnya dilakukan langkah-langkah jika memang masih dimungkinkan," ucap Prof Denny.

Denny juga menyampaikan bila hasil praperadilan menunjukkan penetapan tersangka Mardani sah, barulah KPK bisa memanggil atau melakukan tindakan lainnya dalam penyidikan. Namun sebaliknya, Mardani bisa melenggang bebas jika penetapan status tersangka diputuskan tidak sah.

"Kami menyoal penetapan tersangka yang ditetapkan KPK dan karenanya bisa jadi penetapan itu digugurkan dan pemanggilan tidak diperlukan lagi," tegas Denny.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut

"Kami akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler