Seorang Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi karena Jual Sabu-Sabu
Kepolisian masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di daerah itu yang menjual narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan oknum mahasiswa tersebut berinisial RA (23 tahun).
Ia merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, dengan barang bukti delapan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu. "Yang bersangkutan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong pada Rabu malam, tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 20.50 WIB dengan barang bukti delapan paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (22/7/2022).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka bermula adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Karang Anyar. "Setelah kita lakukan penyelidikan atas kebenaran informasi itu, kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba yang disimpan dalam tas," tegasnya.
Kasatres Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka RA. Hal ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu, termasuk kemungkinan diedarkan kepada mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat atas pelanggaran Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.