Polda Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur

Laporan Roy Suryo ke LPSK tak memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022).

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur. Namun Zulpan belum merinci proses selanjutnya untuk penahanannya.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.

Sebelumnya, Zulpan juga menegaskan aduan Roy Suryo selaku pelapor dan terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak pengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Namun demikian, Polda Metro Jaya juga menghormati aduan Roy Suryo tersebut.

"Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," ucap Zulpan

Karena memang, kata Zulpan, LPSK merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Sehingga aduan itu menjadi hak dari Roy Suryo yang saat ini berstatus sebagai terlapor sekaligus pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi tersebut.

"Jadi respons kami adalah silakan saja. Itu merupakan hak yang bersangkutan," tegas Zulpan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler