Jaksa KPK Jawab Nota Keberatan Ade Yasin
Ia menganggap eksepsi itu telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadil
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. Jaksa KPK, Roni Yusuf mengatakan, intinya mereka menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
"Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-pradilan," kata Roni usai sidang di Pengadilan Tipikor di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (25/7/2022).
Menurut dia, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan itu menjawab apa yang disampaikan terdakwa. Ia menganggap eksepsi yang dibacakan telah masuk ke pokok perkara dan masuk ke materi praperadilan.
"Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai Pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan," kata Yusuf.
Sementara, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar menyebutkan, mereka sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat. "Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan," kata dia.
Saat membacakan eksepsinya, dia menganggap dakwaan dari JPU KPK tidak cermat. "Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum," ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat. Di antaranya, menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta membebankan biaya perkara kepada negara.