KPK Klaim Geledah Apartemen untuk Jemput Paksa Mardani Maming

Kuasa hukum Mardani meminta penundaan pemeriksaan karena menggugat praperadilan.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, Senin (25/7/2022). Jemput paksa itu dilakukan dengan upaya menggeledah salah satu apartemen di Jakarta yang diduga milik Mardani.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Meski demikian, Ali tidak merinci lokasi apartemen yang dimaksud. Ia hanya menyebut, pihaknya akan mengumumkan perkembangan hasil upaya paksa tersebut.

"Saat ini masih berlangsung, perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Maming untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/7/2022). Namun, Maming kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK pun menilai sikap Maming tidak kooperatif.

Adapun, KPK sebelumnya sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu. Namun, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.

Ali menjelaskan, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan. KPK juga, kata dia, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2010-2022. Ia diduga menerima uang senilai Rp 104 miliar.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler