BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Ekor Beruk Mentawai

Beruk Mentawai telah direhabilitasi selama 5 tahun.

Rep: Febrian fachri Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya melepasliarkan dua ekor satwa liar yang dilindungi yakni jenis Bokkoi atau Beruk Mentawai. Dua satwa jenis kelamin jantan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat Kota Padang.

Setelah lebih kurang 5 tahun direhabilitasi, BKSDA melepasliarkan satwa tersebut ke Hutan di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Pelepasliaran ini dilakukan BKSDA Sumbar di kawasan hutan TWA Saibi Sarabua," kata Ardi, Senin (25/7/2022).

Ardi menyebut Kepulauan Mentawai sangat unik karena terpisah dengan Sumatra daratan hampir satu juta tahun lalu sehingga memiliki keanekaragaman hayati yang berbeda dari pulau Sumatera. Keanekaragaman  yang paling mencolok adalah adanya 4 primata yang endemik di Mentawai di mana salah satunya Bokkoi.

Untuk itu penanganan satwa primata ini menurut Ardi perlu perhatian yang lebih dari yang lainnya.
 
Beruk bokkoi sangat berbeda dengan Beruk Sumatera baik warna rambut dan ukurannya. Rambut bokkoi berwarna coklat gelap pada bagian belakang sedangkan pada bagian leher, bahu dan bagian bawah berwarna coklat pucat. Kaki berwarna coklat.

Perbedaan bokkoi dengan beruk jenis lain terletak pada rambut bagian pipi dan mahkota. Bagian pipi bokoi berwarna lebih gelap daripada beruk lainnya, mahkota bokoi berwarna coklat, rambut pada dahi lebih panjang. Bokkoi memiliki kantong pipi yang terlihat jelas. Punggung dan tangannya sering digunakan untuk membawa makanan. Bokkoi bersifat diurnal, arboreal dan terrestrial. Lebih banyak di tanah, sesekali berada di kanopi bawah.

Pakannya terdiri dari buah dan biji-bijian 73,8 persen, hewan kecil seperti serangga, anak burung, kepiting, rayap 12,2 persen, daun-daunan 5.4 persen, dan tunas-tunasan 3 persen.

Satwa ini hidup dari pantai hingga pegunungan dengan hidup berkelompok terdiri dari 15-40 individu. Panjang badan jantan dewasa antara 49-56 cm dengan berat badan 6-14,5 kg, sedangkan untuk betina lebih kecil dari ukuran jantan.

Satwa liar jenis Bokkoi yang menurut Redlist  IUCN  berstatus Endangered  atau langka dan termasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

"Semoga Bokkoi tersebut hidup  dan berkembangbiak lebih baik di habitat aslinya," ujar Ardi.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler