Peraturan Baru, Program Santunan Kematian Wajib di Depok Lampirkan Sertifikat Booster
Program Santunan Kematian dari Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat ada aturan baru yakni wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster.
ruzka.republika.co.id - Program Santunan Kematian dari Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat ada aturan baru yakni wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster.
Aturan baru itu berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkam sejak 30 Juni 2022.
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” kata Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, melalui keteranganya, Selasa (26/7).
Baca juga: Ini Penyebab Terhambatnya Pembangunan Tol Cijago
Guna jalannya aturan baru Santunan Kematian atau Sankem itu, Asloeah Madjri mengatakan, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini.
Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Booster Jadi Syarat Urus Santunan Kematian di Depok
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.
“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” pungkas Ambar Hardiani. (Supriyadi)