Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Sabu, Berdalih untuk Modal Nikah

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

ANTARA/Fikri Yusuf
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia berdalih melakukan tindak kriminal itu karena membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia berdalih melakukan tindak kriminal itu karena membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya.

Baca Juga


Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Kendari, Selasa (26/7/2022), mengatakan tersangka berinisial AR (28) ditangkap pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 23.45 Wita dengan barang bukti (BB) 20,24 gram narkotika jenis sabu. "Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena butuh modal untuk pernikahannya," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (20/7/2022) di pinggir Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak dua sachet plastik bening dengan berat bruto 20,24 gram," kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku diarahkan mengambil paket barang haram tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut sebagai Bos yang ditempel di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kendari. "Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket berdasarkan arahan dari lelaki Bos yang saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Bos ini," kata dia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polresta Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler