Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya, Para Tersangka Dikembalikan ke Orang Tua

Bapas, KPAID, dan P2TP2A akan melakukan pengawasan berkala terhadap para tersangka.

Foto : MgRol_92
Ilustrasi. Aparat memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat memutuskan untuk melakukan proses diversi terhadap kasus perundungan yang diduga menyebabkan seorang anak di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia. Dalam pelaksanaan diversi itu, ketiga anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan akan dikembalikan kepada orang tua mereka masing-masing.

Baca Juga


Pelaksanaan diversi dalam perkara perundungan tersebut sesuai rekomendasi Balai Permasyarakatan Kelas II Garut. Proses diversi itu dilakukan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketiga orang anak ini memang sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi. Kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan," kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Anak, Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut Rustikawati di Polres Tasikmalaya, Selasa (26/7/2022).

Dalam melakukan pengawasan, Bapas akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Bapas juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proses pengawasan dan pembinaan itu.

"Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," ujar Rustikawati.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan, langkah diversi yang telah direkomendasikan Bapas Kelas II Garut telah disetujui oleh semua pihak yang terlibat, baik pihak korban maupun tersangka. "Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi," kata dia.

Ato menyatakan, keluarga korban sepakat agar pelaku dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. "Karena masih satu kampung, kami juga harus memperhatikan faktor sosial. Keluarga juga sepakat," kata dia.

Dengan keputusan diversi ini, anak-anak yang menjadi tersangka akan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Dalam tiga bulan pertama, sejumlah pihak akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak yag menjadi tersangka.

Ia menyatakan, KPAID bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya telah sepakat untuk melakukan pembinaan di kampung yang menjadi lokasi perundungan. Bahkan, TKP akan dijadikan pilot project desa ramah anak di Kabupaten Tasikmalaya.

KPAID juga akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga korban. Saat ini, Menurut Ato, kondisi psikis keluarga korban sudah mulai mengalami perbaikan.

Namun, kondisi fisiknya memgalami penurunan. Karena itu, keluarga korban sementara masih ditempatkan di rumah aman.

"Ketika semua sudah memungkinkan, akan kami kembalikan ke lingkungannya," kata dia.

Selain itu, proses diversi itu hanya untuk anak yang menjadi tersangka. Apabila dalam kasus perundungan itu terdapat keterlibatan orang dewasa sebagai penyebar video, proses hukum harus tetap berjalan.

"Konteks diversi ini hanya untuk anak-anak. Bukan untuk dewasa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler