Di Mana Mardani Maming? Kata Denny Indrayana, Tunggu Besok

Kuasa hukum Mardani Maming minta KPK menunggu putusan praperadilan besok siang

Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menunjukan surat dan foto tersangka Mardani H Maming saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Mabruroh, Rizkyan Adiyudha, Febrianto Adi Nugroho

Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming masuk daftar pencarian orang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming memang belum menghadiri satu pun panggilan KPK terkait pemeriksaan dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengatakan kliennya siap hadir dan diperiksa oleh KPK jika gugatan praperadilannya gugur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Jika ada kondisi hukum yang tetap berjalan, maka pemohon siap untuk hadir dan diperiksa. Siap untuk hadir dan diperiksa," ujar Denny usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan pada Senin (25/7/2022). Menurut Denny, Mardani akan patuh terhadap proses penyidikan jika memang keputusan sidang berpihak pada KPK. "Jika ternyata ada kondisi hukum di mana proses ini terus berjalan, kami siap datang segera setelah putusan itu dibacakan," kata Denny.

Ia juga meminta agar KPK tetap menghormati proses praperadilan yang masih berjalan. "Kan putusannya besok jam 1, jadi alangkah bijak, alangkah baiknya karena memang praperadilan itu hanya tujuh hari kita tunggu," katanya.

KPK telah memasukan tersangka Mardani Maming ke dalam DPO. KPK juga telah meminta kepolisian untuk mencari keberadaan Maming.

"KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Ali berharap tersangka Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK. Dia melanjutkan, hal itu agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming melapor hal tersebut. Laporan dapat dilakukan melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kami semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," katanya.

KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Maming. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Maming dikenal juga sebagai politikus PDI Perjuangan. Kepala Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, M Nurdin, namun menegaskan PDI Perjuangan tak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut.

"PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/7).

Nurdin mengatakan PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini.

"Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga


Bukan cuma Maming yang tidak kooperatif. Istri Maming, Erwinda juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi KPK.

Sedianya pemeriksaan Erwinda dilakukan pada Selasa (19/7/2022) di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di saat yang bersamaan, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga lainnya yakni Nur Fitriani Yoes Rachman sebagai saksi dalam kasus serupa.

Namun, saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Ini merupakan kali kedua para saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus yang telah mentersangkakan Mardani Maming. "Nur Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali lagi.

KPK sejauh ini baru berhasil memeriksa Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) sekaligus PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) Muhammad Bahrudin. Dia dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat Mardani Maming. "Dikonfirmasi terkait dengan penunjukan saksi sebagai salah satu direktur dari perusahaan pertambangan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Muhammad Bahrudin kala itu tidak melontarkan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan di KPK. Dia enggan mengonfirmasi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Dia juga enggan menjelaskan soal penunjukannya sebagai direktur perusahaan tambang. Muhammad Bahrudin bungkam dan hanya melipatkan tangan untuk menyimbolkan salam sambil berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Maaf ya, maaf," kata Bahruddin yang enggan menjawab pertanyaan awak media usai menjalani diperiksa penyidik KPK.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Mardani Maming lalu mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Maming menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut pihak Maming penyelidikan yang dilakukan KPK berdasarkan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karena itu pihak Maming meyakini status tersangka yang disandang Maming sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Maming berpegangan pada pasal 50 UU KPK ysng mengatur kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan apabila KPK sudah memulai penyidikan lebih dulu. Hal yang sama berlaku pula untuk KPK, di mana tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Sebab perkara pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, sedang berproses persidangan oleh Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas nama terdakwa Raden Dwijono. Kemudian pada 22 Juni 2022 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan saat ini Kejaksaan mengajukan banding.

"Pada prinsipnya KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam kasus serupa meskipun subjek tersangkanya berbeda karena yang diatur adalah mengenai perkaranya," tegas Denny.

OTT KPK pada Januari 2022 - (republika/kurnia fakhrini)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler