Kemenko: Pengadaan Lahan Jadi Isu Terbesar Proyek Strategis Nasional
Pemerintah mencatat ada lima isu utama terkait proyek strategis nasional (PSN).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menyebutkan pengadaan lahan menjadi isu terbesar proyek strategis nasional (PSN) selama semester I-2022. Adapun pada paruh pertama tahun ini, secara keseluruhan terdapat 150 isu yang terlaporkan dan ditindaklanjuti dalam PSN, dengan konsentrasi isu terbesar pada isu pengadaan lahan sebesar 27 persen.
"Secara garis besar ini menjadi pekerjaan rumah kami dimana permasalahan itu ada lima yang utama, tetapi yang paling besar adalah memang dalam hal pengadaan tanah," ungkap Wahyu di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Wahyu membeberkan, kelima permasalahan utama dalam pelaksanaan PSN tersebut yakni pertama adalah perencanaan dan penyiapan dimana terdapat 26 proyek yang mengalami tersebut karena antara lain adanya rencana penambahan lingkup pembangunan hingga adanya perubahan desain. Kemudian isu yang kedua adalah terkait perizinan di 31 proyek lantaran belum terbitnya perpanjangan penetapan lokasi, adanya keterlambatan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta masih menunggu peninjauan dan persetujuan AMDAL.
Isu yang ketiga yakni terkait pendanaan dan pembiayaan yang ada di 15 proyek antara lain lantaran komitmen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), proyek membutuhkan penambahan anggaran, hingga belum ditentukannya skema pembiayaan proyek. Ia melanjutkan, isu yang keempat adalah terkait konstruksi dimana terdapat 37 proyek yang mengalami isu tersebut akibat kekurangan tenaga kerja dan ketersediaan material yang belum memadai, serta kondisi cuaca atau alam (hujan, tanah longsor) yang membuat pekerjaan konstruksi tertunda.
Terakhir, isu terkait pengadaan tanah yang ada di 41 PSN terutama karena belum selesainya proses pembebasan tanah, belum terbitnya izin pelepasan kawasan hutan, pengadaan tanah karakteristik khusus, dan adanya sengketa lahan."Kami sudah punya peraturan pemerintah yang terkait dengan pengadaan tanah tapi tetap ini masih muncul karena adanya konflik-konflik di lapangan dan terkait dengan tata ruangnya, serta sengketa di lahan ini yang harus kami selesaikan," papar Wahyu.