Satpol PP dan Satlinmas Termasuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara

Indonesia memiliki 445.030 tentara aktif dan 3.103 tentara cadangan.

Dok Kemendagri
Kegiatan bimbingan teknis pengelolaan SDM satlinmas di Hotel Millenium, Jakarta, Senin-Rabu (25-27/7/2022).
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Polisi Pamong Praja PP dan Perlindungan Masyarakat (Pol PP dan Linmas) Kemendagri Bernhard E Rondonuwu Bernhard menilai, satuan linmas (satlinmas) memiliki potensi yang besar, namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal itu lantaran banyak pihak yang tidak menyadarinya.

Padahal, kata dia, satlinmas adalah organisasi yang paling dekat di tengah masyarakat. Satlinmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) hingga tingkat desa/kelurahan



"Kegiatan linmas di daerah merupakan kunci dari pengoptimalan penganggaran dan potensi satlinmas adalah pada kode rekening anggaran yang seharusnya dimanfaatkan dengan baik, karena trantibumlinmas sebagai unsur SPM sudah ada kode rekening tersendiri," kata Bernhard dalam bimbingan teknis pengelolaan SDM satlinmas di Hotel Millenium, Jakarta, Senin-Rabu (25-27/7/2022).

Baca: ASN Sebaiknya tak Gunakan Email dari Google demi Keamanan Digital

Kegiatan yang diadakan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri itu diikuti 50 peserta secara offline dan 100 peserta online dari berbagai daerah. Direktur Sumber Daya Pertahanan Ditjen Pothan Kemenhan, Brigjen Fahrid Amran berpesan jika Satpol PP dan satlinmas sebenarnya termasuk sebagai komponen cadangan pertahanan negara.

Fahrid menjelaskan, potensi pertahanan terdiri dari komponen utama (TNI) dan komponen cadangan serta pendukung. Satpol PP dan satlinmas, sambung dia, termasuk komponen pendukung warga terlatih yang siap digerakkan jika negara dalam kondisi perang. "Saat ini, Indonesia memiliki 445.030 tentara aktif dan 3.103 tentara cadangan membuat negeri ini di peringkat 14 dunia," kata Fahrid.

Kepala Urusan Administrasi Inspektorat Pusterad, Kapten Inf Yayan Hendrayana memaparkan tentang mekanisme kolaborasi penyelenggaraan trantibumlinmas antara TNI dan Satpol PP. Yayan menegaskan, perlu dilakukan sinergitas yang utuh untuk mewujudkan bentuk kolaborasi antara kedua lembaga.

Koordinator Fasilitasi Pengembangan Partisipasi Masyarakat Kemendes PDTT Andre Ikhsan Lubis memberikan paparan bertema 'Kebijakan Penggunaan Dana Desa dalam Mendukung Pembinaan dan Pemberdayaan serta Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa dalam Mendukung Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas di Desa'.

Andre menjelaskan, kebijakan dana desa berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang saat ini penggunaannya bisa dilakukan untuk tiga prioritas. "Yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional sesuai kewenangan, dan mitigasi bencana alam dan nonalam," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

Baca: Bea Cukai Lampung Tahan Kontainer Berisi Senjata dari AS tanpa Dokumen

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler