54 WNI Diduga Jadi Korban Penipuan Penempatan Kerja dan TPPO di Kamboja
Pemerintah Jateng masih menelusuri warganya yang termasuk dalam ke-54 WNI itu.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 54 Warga Negara Indonesia diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja di negara Kamboja. Tak hanya menjadi korban penipuan penempatan kerja, mereka diduga juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejauh ini, Pemerintah Jawa Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi telah menindaklanjuti dan masih menelusuri apakah di antara ke-54 WNI yang dimaksud ada yang tercatat sebagai warga Jawa Tengah. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengungkapkan, terkait dengan kabar adanya 54 WNI yang menjadi korban penempatan kerja dan TPPO tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia serta Direktorat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Termasuk juga kepada KBRI di Kamboja," jelasnya di Semarang, Rabu (27/7/2022).
Rosellasari juga menyampaikan, informasi perihal dugaan penipuan dan TPPO ke-54 WNI di Kamboja ini berawal dari info yang tersebar luas melalui media sosial. Awalnya, seorang warganet dengan akun @angelinahui97 melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahaannya, pemilik akun ini meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. "Kami mendapatkan instruksi dari pak gubernur untuk mengecek informasi perihal persoalanbyang dihadapi ke-54 WNI ini," kata dia.
Dari penelusuran yang dilakukan, lanjut Rosellawati, kemudian tim Disnakertrans Jawa Tengah mendapatkan informasi yang dapat mengakses langsung informasi dari salah satu WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di Negara Kamboja dan diduga menjadi korban penipuan penempatan tenaga kerja dan TPPO.
Dari WNI ini diperoleh pengakuan jika mereka awalnya dijanjikan kerna sebagai operator, call center dan bagian keuangan. Namun lokasi penempatan kerja di negara Kamboja tidak sesuai dengan yang apan yang sudah dijanjikan. Bahkan, terungkap pula modus pemberangkatan para WNI ini juga dilakukan tidak sesuai prosedural.
Karena para WNI ini diberangkatkan oleh agen penyalur tenaga kerja yang berbeda. Menurut informasi yang disampaikan Effendy, dimungkinkan dalam tiga hari kedepan para WNI yang telah berada di nevara Kamboja ini akan diperdagangkan.
Karena itu, Pemprov Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap bisa segera ada informasi yang lebih baik terkait keberadaan ke-54 WNI tersebut. Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja sedang menangani persoalan ini, sekaligus juga sedang dilakukan pendalaman kasus bekerjasama dengan otoritas keamanan dan imigrasi negara setempat.
"KBRI di Kamboja juga mengatakan telah menerima aduan terkait dugaan penyekapan terkait WNI itu. Pihak KBRI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk proses pembebasannya," kata dia.