DPRD DIY Sebut Kemiskinan Masih Jadi Masalah Terbesar

Koordinasi antara pemkab/kota dengan Pemda DIY perlu ditingkatkan.

Yusuf Assidiq.
Gedung DPRD DIY.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yusuf Assidiq

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY mengatakan kemiskinan di DIY masih menjadi masalah terbesar. Hal ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, Suparja dalam rapat kerja tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ), Kamis (28/7/2022).

"Koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemda DIY perlu ditingkatkan, sebab banyak bantuan sosial yang tidak sesuai dengan sasarannya," kata Suparja.

Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih mengatakan, persentase penduduk miskin di DIY per Maret 2022 sebesar 11,34 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan 0,57 persen. "Persentase itu menunjukkan data sebanyak 454,76 ribu penduduk miskin yang ada di DIY pada Maret 2022," kata Endang.

Endang menjelaskan, terdapat beberapa dinamika dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2015–2022. Pada DTKS 2021, terjadi lonjakan jumlah DTKS.

Sementara, pada DTKS 2021 tidak lagi disajikan data dalam satuan rumah tangga, data indikator kesejahteraan, dan tingkatan status kesejahteraan. Ia menilai, perlu adanya kebijakan percepatan perbaikan DTKS.

Hal ini mengingat masih ditemukannya kasus bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Selain itu, adanya anomali data kependudukan, juga berbagai gejolak yang timbul akibat penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non DTKS, serta penghentian penyaluran bantuan sosial akibat ketidakpadanan data kependudukannya.

"Untuk percepatan perbaikan data DTKS, perbaikan ini perlu karena banyak kasus yang ditemukan tidak tepat sasaran dan sebagainya," ujar Endang.

Pihaknya menggunakan menggunakan strategi perbaikan DTKS dengan perumusan kebijakan pengelolaan data kesejahteraan sosial, integrasi data kesejahteraan sosial, pemeringkatan kesejahteraan, dan sosialisasi peran masyarakat dalam keakuratan data.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Pergub DIY Nomor 108 Tahun 2021. Berdasarkan pergub tersebut, Pemda DIY menerapkan ‘Manunggal Raharja’ dalam perbaikan data DTKS.

"Ketika terjadi kesalahan, anomali ganda, yang sudah meninggal, kita tidak tahu proses itu. Melalui Manunggal Raharja kita bisa tahu mana yang double, mana yang sudah pindah, meninggal, mana yang sudah memiliki kehidupan layak," jelasnya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler