Satgas Pangan Polri Usut Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok

Satgas Pangan Polri sudah melakukan pengecekan tempat penemuan kuburan bansos

ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok.
Rep: Ali Mansur Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Polri turun tangan mengusut kasus beras bansos yang dikubur di lahan parkir JNE di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Satgas Pangan Polri sudah melakukan pengecekan tempat penemuan kuburan bansos tersebut. 

Baca Juga


"Kita kan Satgas Pangan bisa masuk ke mana aja. Artinya kita membantu Polda Metro," tegas Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (2/8/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus beras bansos yang dikubur di Depok tersebut ditangani oleh Diskrimsus Polda Metro Jaya. Nantinya, penyidik mencari apakah dalam kasus itu ada unsur tindak pidananya atau tidak. 

"Apakah betul ada unsur pidananya dan sebagainya sehingga dibentuklah tim yang lebih besar di Polda dengan dipimpin oleh Dirkrimsus," ungkap Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil pihak JNE yang bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020. Kemudian di perjalanan setelah mengambil beras dari gudang penyimpanan terjadi hujan deras yang mengakibatkan beras basah.

"Dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ungkap Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut. Sehingga dengan demikian, beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. JNE menganggap beras yang rusak adalah miliknya, karena telah menganti kepada pihak pemerintah. 

"Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE karena mereka dapat kontrak dari PT DNR untuk distribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah," kata Zulpan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler