Legislator Minta Pemda NTT dan Pelaku Wisata Labuan Bajo Cari Solusi
Pelaku wisata tak percayaakan motif alasan kenaikan tarif kawasan komodo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyoroti soal aksi mogok massal pelaku wisata Labuan Bajo. Mogok massal dan protes ini sebagai dampak dari kenaikan drastis tarif Taman Nasional Kawasan Komodo hingga Rp 3,75 juta.
Selain itu, dia menilai, penyebab mogok massal juga dipicu oleh ketidakpercayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemda NTT kepada BUMD Flobamora untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo.
Dirinya meminta, agar pemerintah daerah (pemda) dan pelaku wisata di Labuan Bajo duduk bersama mencari jalan keluar persoalan tersebut. "Saya kira untuk itu Pemda NTT dan perwakilan organisasi- pelaku wisata perlu duduk bersama untuk mencari solusi demi menghentikan aksi-aksi demo di Labuan Bajo," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
Dia menilai, kekhawatiran kenaikan harga tersebut wajar. Sebab, para pelaku wisata dan ekraf di Labuan Bajo terpukul oleh pandemi. Adanya aksi mogok massal di Labuan Bajo dinilai suguhan yang buruk bagi wisatawan dan negatif campaign untuk Labuan Bajo-Flores.
"Kalau demo mogok massal ini berlangsung terus, lama kelamaan wisatawan enggan dan tidak nyaman berkunjung ke Labuan Bajo-Flores," ucapnya.
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Anggota dewan Dapil NTT 1 itu akan meminta Komisi X untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang Kemenparekraf, Perwakilan Pelaku Wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF) dan PT Flobamora pada massa sidang yang akan datang.
Sebelumnya keputusan pemerintah menaikkan tarif masuk Pulau Komodo menuai protes dari asosiasi pelaku wisata dan individu pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bentuk protes dilakukan dengan menghentikan aktivitas pariwisata di kawasan wisata itu dampak dari rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo mencapai Rp 3,7 juta per orang pada 1 Agustus 2022.
"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022," kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat, Rafael Taher, Sabtu (30/7).