Amber Heard Dikabarkan Jual Rumah untuk Bayar Ganti Rugi ke Johnny Depp
Amber Heard berutang lebih dari 8 juta dolar AS (Rp 119 miliar) kepada Johnny Depp.
REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Aktris Amber Heard dikabarkan menjual rumahnya seharga lebih dari 1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar). Kasus tuntutan hukum pencemaran nama baik antara Amber Heard dan Johnny Depp dimenangkan oleh bintang Pirates of the Caribbean itu.
Heard berutang lebih dari 8 juta dolar AS (sekitar Rp 119 miliar) kepada Depp. Ada beberapa pertanyaan tentang apakah dia memiliki kemampuan untuk membayarnya atau tidak?
Laman TMZ memberitakan bahwa sebuah properti di Yucca Valley di California Selatan baru-baru ini dijual seharga 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp 15,6 miliar). Poperti itu sebelumnya dimiliki oleh Amber Heard.
Properti telah dibeli seharga 570 ribu AS (sekitar Rp 8 miliar) pada 2019, yang berarti Amber Heard baru saja menghasilkan keuntungan solid. Melihat properti itu dijual setelah vonis tentu menarik.
Heard telah mengajukan banding atas putusannya, yang berarti dia kemungkinan harus membayar pengacaranya saat banding itu melalui sistem hukum. Pada akhirnya, jika banding berhasil mengurangi jumlah kompensasi ganti rugi yang diberikan kepada Depp, maka itu akan mengurangi pengeluaran.
Jika Heard akhirnya diharuskan membayar sejumlah besar uang kepada Depp, maka uang yang baru saja diperolehnya dengan menjual properti ini mungkin akan relevan di pengadilan. Juri memutuskan kedua belah pihak bersalah karena menuntut pihak lain, tetapi vonis itu memberi Depp lebih banyak keuntungan.
Depp awalnya diberikan kompensasi ganti rugi 15 juta dolar AS (sekitar Rp 223 miliar) dalam kerugiannya, meskipun hukum Virginia akhirnya menguranginya menjadi 10 juta dolar AS (sekitar Rp 149 miliar). Heard hanya diberikan ganti rugi 2 juta dolar AS (sekitar Rp 29 miliar), meninggalkan sisa sekitar 8 juta dolar AS yang menjadi utang Heard saat ini. Mempertimbangkan berapa lama sidang pencemaran nama baik itu sendiri sampai ke pengadilan, mungkin masih perlu waktu sebelum banding disidangkan dan diputus.