Dinas Lingkungan Hidup DKI dan PT RPP Latih Teknisi Uji Emisi
Untuk station uji emisi RPP, tersebar di sejumlah pasar di Ibu Kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama PT Rizqi Putra Pratama (RPP) menggelar pelatihan bagi calon teknisi uji emisi, Rabu (3/8/2022). Pelatihan digelar guna mendukung program Langit Biru Jakarta. Juga agar para teknisi nantinya, bisa menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Kita melakukan pelatihan terhadap calon teknisi penguji emisi, yang nantinya akan menjadi ujung tombak pelaksanaan uji emisi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A. Supalal.
"Tujuan utamanya adalah memberikan pembekalan terhadap calon teknisi untuk dapat melakukan uji emisi sesuai dengan prosedur dan protap yang ditetapkan," kata dia.
Menurut Yusiono, pelatihan seperti ini sudah sering pihaknya lakukan. Total lebih dari seribu orang telah mengikuti pelatihan.
Lebih lanjut, Dinas Lingkungan Hidup DKI berterima kasih kepada PT RPP yang menyelenggarakan pelatihan tersebut. Sebab hal ini turut mendukung program Pemprov DKI Jakarta.
"Kami bersyukur ya telah didukung, dalam hal ini PT RPP yang bisa menyelenggarakan pelatihan terhadap calon teknisi uji emisi ini dengan tujuan utama menambah teknisi uji emisi, dan akhirnya bisa menambah jumlah tempat uji emisi. Terima kasih atas dukungannya," paparnya.
Direktur PT RPP Suherno mengatakan total 30 peserta yang mengikuti pelatihan untuk menjadi teknisi uji emisi.
"Ini adalah training atau pelatihan dari teknisi kita untuk mendapatkan lisensi atau sertifikat dari uji emisi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ujarnya.
PT RPP sendiri merupakan penyedia jasa uji emisi. Mereka telah melaksanakan uji emisi di berbagai lokasi, baik secara mobile atau berpindah-pindah tempat, maupun menetap. Pelatihan hari ini merupakan gelombang kedua yang mereka helat bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI.
"Sudah kita jalankan di beberapa titik, di antaranya di pasar dan jalan-jalan di DKI Jakarta. Ini mengacu Pergub 66 Tahun 2020 untuk mendukung program Jakarta Langit Biru," kata dia.
"Uji emisi kita lakukan ada yang melalui station atau kios uji emisi, dan ada juga yang mobile atau berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain," kata Suherno menambahkan.
Untuk station uji emisi RPP, tersebar di sejumlah pasar di Ibu Kota. Sementara lokasi uji emisi mobile, dilakukan di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Harga sekali uji emisi yang ditawarkan perusahaan dengan komisaris Umar Ohoitenan atau Umar Kei itu, dipatok terjangkau. Ini lantaran mereka masih memberlakukan harga promosi.
"Biaya mengacu pada harga pasar di bengkel itu Rp150-200 ribu, kami memiliki harga yang lebih murah yaitu Rp120 ribu. Sementara untuk roda dua pasaran Rp50-60 ribu, kami masih promosi dengan harga Rp40 ribu," kata Suherno.
Dilansir dari Antara, Pemprov DKI menambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor baik untuk roda dua dan empat guna mendukung rencana pemerintah mewajibkan uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB).