Bharada E Bukan Aktor Tunggal di Kasus Kematian Brigadir J
Lewat Pasal 55 dan 56 KUHP, Bareskrim mencari potensi tersangka selain Bharada E.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Mabes Polri akhirnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
“Setelah memeriksa banyak saksi, dan melakukan penyitaan barang-barang bukti, kita sudah melakukan gelar perkara,” ujar Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, dalam konfrensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
“Dari gelar perkara tersebut, cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak yang terjadi di Duren Tiga (rumah dinas Irjen Sambo),” kata Andi menambahkan.
Andi menerangkan, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini, terkait kasus atas pelaporan yang dilakukan tim pengacara keluarga Brigadir J. Andi mengatakan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain. Sangkaan tersebut, juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. Itu sebabnya, kata Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E ini, belum menghentikan proses penyidikan untuk mencari potensi tersangka lain.
“Tadi saya jelaskan, penggunaan pasal-pasalnya itu ada (Pasal) 55 dan 56,” terang Andi.
Dittipidum Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E di Mabes Polri. Setelah peningkatan status hukum, kata Andi, tim penyidik Dittipidum, melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Bharada E sebagai tersangka.
“Selanjutnya, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik akan langsung melakukan penangkapan (di tempat pemeriksaan), untuk selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Andi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tetap mengungkap kasus itu, secara terang-benderang, dan objektif.
“Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, yang menyampaikan, bahwa kasus ini, akan diungkap secara transparan, dan dengan pembuktian yang objektif, dan ilmiah,” kata Dedi.
Dedi menerangkan, dalam penyidikan berjalan, penetapan Bharada E sebagai tersangka, bukanlah sebagai aktor tunggal dalam peristiwa kematian Brigadir J. Sebab itu, dikatakan dia, dalam prosesnya, di internal Polri, melakukan pengawasan yang berlapis dari setiap penyelidikan dan penyidikan.
Dedi menjelaskan, Bharada E, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidikan Dittipidum, yang masuk dalam Tim Gabungan Khusus. Tim bentukan Kapolri tersebut, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk melakukan investigasi, dan pengungkapan insiden tembak-menembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Sambo.
Di dalam regu penyidikan Dittipidum Bareskrim sendiri, Dedi mengatakan, ada tim Inspektorat Khusus (Irsus). Tim Irsus tersebut, dikatakan Dedi, yang selama ini, melakukan pengawasan, dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota kepolisian, yang bertalian, atau yang ada keterkaitan dengan insiden di rumah Irjen Sambo tersebut.
“Irsus ini, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap siapa saja, yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” terang Dedi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya bersama keluarga mendiang Brigadir J, mengapresiasi langkah Dittipidum Bareskrim Polri, yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Menurutnya, meskipun penetapan tersangka itu terbilang telat, peningkatan status hukum terhadap salah satu pelaku pembunuhan itu, menunjukkan langkah maju dalam pengungkapan kematian Brigadir J.
“Sekalipun penetapan tersangka Bharada E itu terlambat, namun sikap penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka, itu kita patut mengapresiasi,” kata Kamaruddin, lewat pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (4/8).
Menurut Kamaruddin, terhadap Bharada E, memang seharusnya sudah ditetapkan tersangka sejak awal kasus kematian Brigadir J ini menjadi perhatian nasional. Sebab dikatakan dia, dari mula penjelasan Polri, Bharada E yang mengakui menembak mati Brigadir J, saat baku tembak di rumah Irjen Sambo.
“Dari hari pertama kasus ini muncul, Bharada E ini, seharusnya memang wajib menjadi tersangka,” ujar Kamaruddin.
Namun begitu, kata Kamaruddin, sulit untuk meyakini aksi Bharada E menembak mati Brigadir J, dilakukan tanpa ada peran dari orang-orang lain. Pun Kamaruddin meyakini, para penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri, punya naluri yang sama, tentang pembunuhan terhadap Brigadir J, tak dilakukan oleh aktor tunggal. Hal tersebut, kata Kamaruddin, tampak dari konstruksi sangkaan pasal pengait, yang mengikat Bharada E saat ini, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Kami (tim pengacara dan keluarga Brigadir J) yakin, beradasarkan bukti-bukti, segara akan ada tersangka yang lain, dari penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka ini (Bharada E)” ujar Kamaruddin.
Pada hari ini, Irjen Ferdy Sambo diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri, sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mengenakan seragam polisi, Sambo tiba di lobi Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.14 WIB, dengan pengawalan ketat dari para ajudan dan beberapa polisi lain.
Sambo telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia. Kepada wartawan yang telah menunggu kedatangannya di situ, dia bilang bahwa dia telah empat kali diperiksa terkait kasus baku-tembak di rumahnya, yang menewaskan satu ajudannyaitu.
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo.