PPATK: Ada 176 Lembaga Filantropi Selewengkan Dana Donasi Seperti ACT
PPATK sebut ada sebanyak 176 lembaga filantropi selewengkan dana donasi seperti ACT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 176 lembaga filantropi yang menyelewengkan dana sumbangan masyarakat seperti yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data-data temuan itu telah diserahkan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Ada 176 entitas lainnya yang kami serahkan ke beliau (Mensos Risma) untuk diperdalam," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Ivan tak menyebutkan nama-nama 176 lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana donasi itu. Dia hanya bilang bahwa ratusan lembaga filantropi ini tak ada sangkut pautnya dengan ACT. Tapi, penemuan penyimpangan dananya memang berawal dari penelusuran kasus ACT.
Dia bilang, 176 lembaga filantropi ini melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa dengan ACT. Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus.
"Jadi, kita melihat pengelolaan dana (di 176 lembaga) itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos," kata Ivan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Ivan tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi.
"Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel," ujar Ivan.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT.