Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Irit Bicara
Irjen Sambo keluar dengan masih mengenakan seragam dan pengawalan ketat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Usai menjalani permintaan keterangan selama tujuh jam di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Kamis (4/8/2022), Kadiv Propam nonaktif itu keluar proses penyidikan masih mengenakan seragam dan pengawalan ketat.
Irjen Sambo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.14 WIB. Ia diperiksa selama tujuh jam, sejak sekitar pukul 09.53 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Sambo tetap mengenakan seragam dinas kepolisian, lengkap dengan lambang kepangkatan bintang dua di pundaknya. Tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksanya terkait pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Namun, Sambo tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan. “Saya sudah memberikan keterangan tentang apa yang saya ketahui, yang saya lihat, dan yang saya saksikan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya,” ujar Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (4/8/2022). Sambo pun menolak menjawab setiap pertanyaan para wartawan yang menunggunya. Termasuk pertanyaan, soal apa yang sebenarnya peristiwa yang melatarbelakangi tewasnya Brigadir J.
“Mari kita sama-sama percayakan saja kepada tim khusus, dan penyidik. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” ujar Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo di Bareskrim adalah yang pertama kali. Namun, terkait dengan insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, pemeriksaan yang ia jalani sebelumnya sudah tiga kali dilakukan. Sambo, pernah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) untuk penyidikan dua pelaporan yang ia buat bersama isterinya Putri Candrawathi Sambo.
Sambo pun pernah diperiksa oleh tim penyidikan saat pelaporannya di Polres Jaksel itu diteruskan penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Sambo di Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya, terkait dengan pelaporan atas peristiwa pelecehan dan pencabulan, serta ancaman kekerasan dan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.
Sementara itu, pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), kelanjutan dari penyidikan atas pelaporan dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, serta penganiayaan terhadap Brigadir J. Penyidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri itu, atas pelaporan dari keluarga Brigadir J.
Penyidik pada Rabu (3/8/2022) malam, telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut menebalkan bukti kematian Brigadir J sebagai aksi pembunuhan.
Kematian Brigadir J awalnya disebut akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Bharada E dan Brigadir J sebetulnya sama-sama anggota kepolisian yang berdinas tugas di satuan Divisi Propam Polri sebagai ajudan Irjen Sambo. Bharada E berasal dari satuan Brigadir Mobil (Brimob). Sedangkan Brigadir J, berasal dari satuan Bareskrim.
Menurut penyidik Polres Jaksel, baku tembak keduanya terkait dengan insiden amoral dan pembelaan diri. Sebab, Bharada E sempat mendapat serangan dari Brigadir J berupa tembakan tujuh kali yang tak satupun mengenai sasaran.
Versi kepolisian, tindakan pencabulan dan ancaman itu dilakukan Brigadir J di kamar pribadi Nyonya Sambo. Kasus tersebut sempat diambil alih penangannya oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Selain penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pengungkapan fakta insiden tembak-menembak antara Bharada E, dan Brigadir J ini, juga dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga melakukan penyelidikan dan investigasi serupa untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden yang berujung kematian Brigadir J itu.