Sebelas Saksi Telah Dihadirkan di Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Jaksa KPK berencana akan memeriksa 40 saksi yang akan dihadirkan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata. Jaksa KPK telah menghadirkan sebelas saksi dari rencana 40 saksi yang akan dihadirkan.
Pada sidang Rabu 3 Agustus lalu, jaksa menghadirkan lima orang saksi yaitu Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan BPKAD Hany Lesmanawaty. Kabid Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Andri Hadian, serta Kepala BPKAD Teuku Mulya.
Sedangkan pada Senin (8/8/2022) ini saksi yang dihadirkan yaitu Pemeriksa Madya BPK RI Emmy Kurnia dan Dessy Amalia. Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor Rully Fathurahman.
Selain itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman, Kasubag Keuangan Bappenda Rizki Setiawan. Serta Kepala UPT Pajak Jonggol, Mika Rosadi.
Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar agar laporan keuangan tahun 2021 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Total uang yang diberikan sebanyak Rp 1.935.000.000 periode Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu uang yang secara keseluruhan berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK.
Dia menuturkan, terdakwa bersama-sama Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam Sekdis PUPR dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar di sejumlah tempat. Mereka yang menerima uang tersebut yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar sebagai tim pemeriksa audit laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
"Dengan maksud (pemberian) supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud mengkondisikan agar laporan keuangan tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian yang bertentangan dengan kewajibannya," ujarnya.
Sementara itu Dinalara Dermawaty Butar Butar kuasa hukum terdakwa kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 Ade Yasin akan membongkar pihak-pihak yang menyudutkan kliennya di persidangan nanti. Hal ini seiring putusan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih menolak eksepsi terdakwa, Senin (1/8/2022).
"Sidang selanjutnya tadi kita sama-sama dengar bahwa akan ada pemeriksaan saksi, di sini kita akan mencoba membuktikan pernyataan-pernyataan selama ini yang menyudutkan bu Ade oleh orang tertentu, tapi di pemeriksaan saksi ini kami yakin akan terbongkar semuanya, akan terlihat kebenaran yang benar itu," ujarnya seusai sidang di PN Tipikor, Senin (1/8/2022).
Dia menuturkan, dakwaan jaksa penuntut umum hanya berdasarkan pernyataan Ihsan Ayatullah Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD Pemkab Bogor. Padahal, yang bersangkutan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak pernah diperintah oleh kliennya.