Kemendikbudristek: Sekolah Jangan Mengada-ada Terapkan Kurikulum Merdeka
Sekolah tidak perlu memaksakan diri dengan mengadakan sarana yang dibutuhkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, penerapan Kurikulum Merdeka yang masih baru membuat masih ada sekolah atau guru yang belum begitu familiar. Karena itu, dalam penerapannya satuan pendidikan dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan sarana prasarana sesuai kondisi sekolah. Sekolah tidak perlu memaksakan diri dengan mengada-adakan sarana-prasarana yang dibutuhkan.
"Itu jelas tidak benar. Tahun ini dan tahun depan belum wajib sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tahun 2024 mendatang, baru sekolah harus mampu menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi sekokah dan kemampuan guru," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Wartanto, dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).
Dia juga menyampaikan, implementasi Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan untuk semua satuan pendidikan di Indonesia diharapkan mampu menghasilkan SDM yang unggul dalam berbagai bidang di masa depan. Salah satunya dengan cara memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih materi ilmu yang ingin mereka dalami. "Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada peserta didik memilih materi pembelajaran," jelas Wartanto.
Dengan Kurikulum Merdeka, kata dia, proses pembelajaran akan lebih maksimal sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan memperkuat kompetensinya. Menurut dia, dengan demikian, lulusan yang dihasilkan pun benar-benar menguasai apa yang mereka pelajari sehingga mereka akan lebih kompeten di bidangnya.
Di sisi lain, tutur Wartanto, selain menyiapkan siswa menjadi SDM yang unggul dan kompeten, guru juga bisa lebih leluasa memilih metode dan perangkat ajar dalam proses belajar mengajar. \"Jadi, Kurikulum Merdeka bukan hanya memberikan kebebasan kepada peserta didik, tetapi juga gurunya,” jelas dia.
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pemerintah sudah memberikan fasilitas yang memudahkan sekolah dan guru yang dapat menggunakan bahan-bahan yang tersedia dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fasilitas lainnya bisa dengan mengunduh panduan dan buku-buku teks yang tersedia di laman kurikulum Kemendikbudristek.