Menparekraf Tampung Masukan Soal Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo
Kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta ditunda hingga 2023.
REPUBLIKA.CO.ID, MANGGARAI BARAT -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan akan terus menampung berbagai masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini terkait dengan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta.
Menurut dia, siskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait. "Kami juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan," ujarnya dalam weekly pess briefing, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta ditunda hingga 2023. Menparekraf menyatakan penundaan kenaikan itu telah diumumkan Pemerintah Provinsi NTT.
"Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023," kata Sandiaga.
Penundaan tersebut dinilai sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung pemerintah. "Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan," kata dia.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu menambahkan kini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif. Hingga kini, lanjutnya, Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8/2022) dan Senin (8/8/2022).
Dalam dialog tersebut, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023. Sehingga, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu. "Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat," katanya.