Puan Harap Polri Tuntaskan Kasus Brigadir J Secara Transparan
Penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani angkat bicara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia berharap, Polri dapat menuntaskan kasus tersebut secara transparan, mengingat kasus tersebut sudah menjadi atensi publik.
"Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat," ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/8).
Citra Polri dipertaruhkan dalam kasus tersebut, jika penyelesaiannya tak dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga menyebut, masyarakat telah mengawasi betul bagaimana Polri menuntaskan kasus ini.
"Akan menjadi preseden buruk apabila persoalan ini tidak diselesaikan dengan sebagaimana mestinya dan dampaknya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri," ujar Puan.
DPR, jelas Puan, akan terus memantau perkembangan pengusutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Dia menegaskan, penyelesaian kasus ini harus dilakukan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku.
"Tuntasnya kasus ini, Polri dapat kembali fokus ke tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus pelayanan kepada masyarakat," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang, dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan, pun penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Terkait dugaan tersebut, sejak Sabtu (6/8/2022), mantan Kadiv Propam Polri itu, dijebloskan ke ruang khusus di Mako Brimob untuk interogasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim di Irsus, sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.
Dedi menerangkan, perbuatan tidak profesional Irjen Sambo, salah-satunya, berupa pengambilan, pengamanan, dan juga dugaan pengrusakan CCTV di TKP kematian Brigadir J. Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP. Apalagi, ‘pengamanan’ CCTV itu, dilakukan di TKP, yang merupakan rumah dinasnya sendiri. Hal tersebut, dikatakan Dedi, menjadi salah satu penghambat arah maju proses pengungkapan, dan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi.