Bharada E Minta Perlindungan LPSK, Apa Itu LPSK, Apa Tugas dan Wewenangnya ?
Bharada E bisa mendapat penanganan khusus sebagai saksi pelaku.
Kampus—Bharada E, salah seorang tersangka kematian Brigadir J meminta perlindungan dengan mengajukan permohonan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) kepada LPSK. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin secara resmi mengajukan permohonan justice collaborator untuk Bharada E pada Senin (08/08/22).
Apa itu LPSK, apa tugas dan wewenang LPSK ? Dan apa yang didapat Bharada E dengan mengajukan perlindungan ke LPSK ?
LPSK adalah kepanjangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
LPSK merupakan lembaga yang mandiri. Lembaga ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Pimpinan LPSK terdiri atas tujuh orang anggota. Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tugas LPSK
Memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Wewenang LPSK
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. mengelola rumah aman;
g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan pengawalan;
i. melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan; dan atau Korban dalam proses peradilan; dan
j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Bhadara E sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator kepada LPSK. Lilik Mulyadi, dalam buku Perlindungan Hukum Whisteblower dan Justice Collaborator, menyebutkan, justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.
Baca juga : Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?
Menurut UU 13 Tahun 2006 saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian berupa :
a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara aksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Berikutnya : Penghargaan untuk Saksi Pelaku
Penghargaan untuk Saksi Pelaku
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Syarat Perlindungan LPSK untuk Saksi Pelaku
a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
e. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Baca juga :
Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri
Siap-siap, TNI AD Segera Buka Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan Gelombang II
Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com