BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (ilustrasi)
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati.

Baca Juga


"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler