Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Dari 9 tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan.

Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Peredaran Gelap Narkotika (ilustrasi).
Rep: Dadang Kurnia Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir pihaknya mampu menggagalkan sembilan kasus peredaran gelap narkotika. Dua kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan tujuh kasus peredaran pil double L.

Baca Juga


Catur mengungkapkan, dari sembilan kasus yang diungkap, pihaknya menangkap dan menetapkan sembilan tersangka. Yakni tersangka THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG, dan MYD. "Dari 9 tersangka tersebut, salah satu di antaranya merupakan seorang perempuan," ujar Catur, Rabu (10/8/2022).

Catur menjabarkan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yakni DN dan RD, barang bukti yang disita berupa satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram. Pihaknya juga mengamankan 1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan dari tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni satu bungkus kertas warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih dengan berat kotor 0,08 gram. "Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan," ujarnya.

Sementara 7 tersangka lainnya berkaitan dengan kasus peredaran pil koplo yang ditangkap petugas di berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis yang sudah ditangkap 4 kali.

"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba," ujarnya.

Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menjelaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan pelaku pengedar obat keras daftar G jenis pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler