Hadir untuk Pecinta Otomotif, GIIAS 2022 Edukasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil berdasarkan besaran kadar emisi mobil.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 hadir menyapa para penggemar otomotif pada 11-21 Agustus 2022 di ICE BSD City, Tangerang. Selain menjadi wadah bagi para pencinta otomotif, GIIAS 2022 ini juga akan menjadi sarana edukasi bagi para pengunjung pameran.
Topik edukasi tentang kendaraan listrik yang dapat diakses oleh para pengunjung pameran salah satunya adalah tentang pajak kendaraan bermotor (PKB). SIGNAL-Samsat Digital Nasional turut hadir pada GIIAS 2022 untuk menyampaikan informasi terkait pembayaran PKB terutama untuk kendaraan listrik yang dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
"Sejalan dengan visi-misi dari Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mengedepannya digitalisasi maka SIGNAL dapat menjadi salah satu program Korlantas Polri yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan listrik pun dapat melakukan pembayaran menggunakan SIGNAL dengan mudah cepat , kapan pun dan dimana pun," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).
Booth SIGNAL hadir pada acara GIIAS 2022 untuk mengedukasi para wajib pajak terutama para pecinta otomotif untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Proses pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah, aman dan secara daring hanya melalui smartphone tanpa harus datang ke samsat.
"Kepada para wajib pajak terlebih pencinta otomotif, acara GIIAS ini selain dengan tujuan menghadirkan inovasi-inovasi kendaraan listrik, kunjungi Booth SIGNAL juga untuk mendapatkan informasi-informasi terkini mengenai perpajakan kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik. Kami tunggu kehadiran kalian di Booth SIGNAL," lanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPnBM mobil yang dihitung berdasarkan besaran kadar emisi mobil. Aturan ini berlaku bagi mobil-mobil yang termasuk ke dalam mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik. Jenis mobil ini akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat menarik karena tergolong ke dalam jenis kendaraan yang ramah lingkungan, punya kadar emisi yang rendah, dan hemat bahan bakar.
Aturan pajak PPnBm ini tertuang di PP Nomor 74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen. Hal ini menjadikan pajak tahunan mobil elektrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan dasar minyak dan gas karena adanya insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk mobil pertama 0 persen.
Dengan begitu, biaya ini telah mengurangi 10 persen dari NJKB. Dengan adanya aturan ini, pajak mobil listrik di Indonesia bisa lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak dan gas.
Selain pajak yang lebih murah, proses pembayaran pajak kendaraan listrik juga bisa lebih mudah dan aman melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi SIGNAL merupakan program unggulan Pembina Samsat Nasional sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.