Kasus Brigadir J Menunjukkan Aparat Penegak Hukum Melanggar Hukum itu Sendiri

Jika terbukti, maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum.

Republika/Tahta Aidilla
Prof Dr Din Syamsuddin.
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015 Prof Din Syamsuddin mengatakan, kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) yang menjadikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo sebagai tersangka, sungguh sangat memprihatinkan. Ini menunjukkan, kalau aparat penegak hukum melakukan pelanggaran hukum itu sendiri.


"Jika hal ini benar terjadi, maka akan meruntuhkan sendi Negara Indonesia yang berdasarkan hukum," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (11/8/2022).

Din mengatakan, proses penanganan kasus tersebut memang terkesan dramatis. Selain memakan waktu lama, juga proses tersebut penuh dalih yang kontroversial dan artifisial.

Dia menambahkan, penanganannya terkesan sangat berhati-hati karena mungkin sensitif dan bisa membuka kotak pandora penegakan hukum yang menyimpan misteri. "Sebenarnya sudah menjadi opini umum bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," kata dia.

Dia menjelaskan, penegakan hukum mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat. "Dan penegakan hukum kini tidak luput dari mafia," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE. 

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).

“Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” sambung Kapolri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler