IOJI Temukan 42 Kapal Ikan Asing Vietnam di Perairan Indonesia

Pemerintah Vietnam diduga aktif lakukan pengawalan illegal fishing di ZEE Indonesia

ANTARA/Teguh Prihatna
Petugas dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penenggelaman kapal nelayan asing di perairan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (29/7/2022). Dua kapal nelayan Vietnam yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengungkapkan temuan soal terdeteksinya 42 kapal ikan asing (KIA) Vietnam di perairan Indonesia, khususnya Laut Natuna Utara (non-sengketa), pada Juni 2022 berdasarkan hasil pengecekan citra satelit. Senior Analyst IOJI Imam Prakoso dalam jumpa pers daring di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) mengatakan angka tersebut tercatat meningkat sejak Februari 2022.

Baca Juga


"Dengan citra satelit, ditemukan jumlah yang lebih banyak karena kapal ikan yang menggunakan AIS lebih sedikit. Dari Februari 2022 naik terus angkanya dari 22 kapal," katanya.

Imam menjelaskan IOJI melakukan analisis pemantauan dengan sumber data AIS (Automatic Identification System) dan citra satelit. Kedua data dinilai saling mendukung jika disatukan dalam analisis karena saling memverifikasi keberadaan kapal asing di ZEE Indonesia.

Selain mendeteksi pergerakan kapal ikan asing Vietnam, IOJI juga mendeteksi VFRS (Vietnam Fisheries Resources Surveillance) atau kapal patroli Vietnam yang berjaga di sepanjang garis batas landas kontinen (LK). Selama Juni-Juli 2022, IOJI mendeteksi setidaknya terdapat tiga kapal patroli yang bergerak dari Pelabuhan Vung Tau, Vietnam.

"Dalam beberapa kesempatan, kapal-kapal patroli ini masuk ke ZEE Indonesia sejauh 7-10 mil laut dari garis LK, tidak jauh dari pusat intrusi KIA Vietnam di ZEE Indonesia non-sengketa," ungkap Imam.

Program Manager IOJI Jeremia Humolong Prasetya, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan Pemerintah Vietnam diduga secara aktif melakukan escorting (pengawalan) kegiatan illegal fishing KIA Vietnam di ZEE Indonesia.

"Mengacu pada pertimbangan hukum Tribunal, Pemerintah Vietnam dapat dikatakan melanggar kewajiban due regard (saling menghormati) terhadap hak berdaulat Indonesia," ujarnya.

IOJI menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap aksi illegal fishing yang terjadi. Di antaranya menyampaikan keberatan kepada pemerintah Vietnam mengenai pelanggaran kewajiban due regard pemerintah Vietnam terhadap Indonesia.

Pemerintah juga diminta mempertimbangkan pengajuan gugatan internasional terhadap Pemerintah Vietnam berdasarkan Pasal 94, 192, dan 194 UNCLOS 1982. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, pemerintah diminta untuk mempercepat penerbitan rencana patroli nasional yang memfokuskan di wilayah-wilayah rawan keamanan laut seperti Laut Natuna Utara dan Laut Arafura.

Pemerintah juga diminta mengevaluasi penyelenggaraan penegakan hukum di laut saat ini, terutama terkait pelanggaran illegal fishing, khususnya di Laut Natuna Utara dan Laut Arafura, baik itu yang dilakukan oleh kapal ikan asing atau kapal ikan Indonesia. "Pemerintah perlu menyiapsiagakan kapal-kapal patroli termasuk sarana dan prasarana pendukungnya di Laut Natuna Utara," kata Jeremia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler