Temuan Tambang Nikel Ilegal di Sultra, KLHK Tangkap 11 Pelaku
Aktivitas pertambangan ilegal biasanya beroperasi secara terorganisir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan menemukan tambang nikel ilegal dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/8). Aktivitas penambangan itu langsung dihentikan dan sejumlah pelaku ditangkap.
Tim operasi yang terdiri atas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara itu menemukan lokasi tambang ilegal tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat mengecek ke lokasi, tim menemukan 11 operator penambangan dan langsung menangkap mereka.
"Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang itu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam siaran persnya, Senin (15/8).
Selain menangkap 11 pelaku, tim operasi juga menyita empat unit ekskavator dan dua kendaraan double cabine yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal di sana.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal biasanya beroperasi secara terorganisir, melibatkan banyak pihak, ada pemodalnya, dan tentu ada pembeli hasilnya. Karena itu, tim operasi akan terus mengusut kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.
"Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini," ujar Sustyo.
"Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara," ucapnya.
Dodi juga menegaskan bahwa KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. "Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera," katanya.