Bamsoet Jawab Tudingan Fraksi MPR yang Sebut Pernyataan Soal PPHN Menyesatkan
Bamsoet meminta agar membicarakan secara internal jika ada ketidaksesuaian.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjawab pernyataan Ketua Fraksi Golkar MPR RI M Idris Laena yang menyebut bahwa pernyataan Bamsoet terkait kesepakatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022) lalu menyesatkan. Bamsoet mengatakan heran lantaran pembentukan panitia ad hoc terkait PPHN telah disepakati dalam rapat gabungan fraksi DPR dan kelompok DPD.
"Coba tanya yang lain dong, yang lain juga sudah meluruskan. Jadi saya juga heran kenapa hal itu masih ditanya sementara 8 fraksi lainnya dan kelompok DPD itu memang sudah menjadi kesepakatan juga dalam rapat gabungan," kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (18/8/2022).
Bicara soal konstitusi, Bamsoet mengatakan MPR butuh kedewasaan dalam berpolitik, dan berdemokrasi. MPR juga tidak boleh memaksakan kehendak, serta harus menghargai perbedaan. Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen notulensi rapat gabungan tersedia.
Karena itu, Bamsoet meyakini apa yang ia sampaikan di Sidang Tahunan MPR lalu sudah sesuai dengan rapat gabungan. "Artinya rapat gabungan pertama menyetujui laporan badan pengkajian ketatanegaraan diterima. Yang kedua, kita sepakat untuk membentuk panitia ad hoc untuk menindaklanjuti daripada hasil badan pengkajian yang laporannya sudah kita terima yang rencananya akan kita gelar awal September mendatang," ucapnya.
Bamsoet mengatakan, pernyataan Idris tersebut justru memunculkan pertanyaan di masyarakat. Karena itu, ia mengimbau untuk membicarakannya secara internal jika ada ketidaksesuaian.
"Saya juga heran kenapa yang lain tidak mempersoalkan kok dari partai saya sendiri dipersoalkan. Ada apa? Ini kan publik melihatnya aneh. Kalau ada ketidaksesuaian kan kita bisa bicarakan di internal partai. Tidak perlu diumbar ke depan publik apalagi ini menyangkut marwah MPR. Bukan saya pribadi," tuturnya
Dalam rapat gabungan, MPR bersama kelompok DPD yang menyepakati panitia ad hoc PPHN dihadiri oleh seluruh perwakilan Fraksi MPR dan kelompok DPD, termasuk Partai Golkar. Bamsoet mengatakan, Idris Laena juga turut hadir dalam rapat tersebut.
"Ada (hadir dalam rapat). Di notulensinya jelas kok. Memang menolak. Tidak setuju. Tapi kan akhirnya kita sepakat setuju karena aklamasi dengan poin-poin yang tadi saya sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena membantah pernyataan Bamsoet pada Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR. Dalam pidatonya, Bamsoet mengatakan, PPHN sudah disepakati dan selanjutnya akan dibawa dalam Sidang Paripurna dengan agenda tunggal, yaitu pembentukan panitia ad hoc.
Menurut Idris pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. "Kebijakan di Institusi MPR Harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2022).
Idris membenarkan bahwa tanggal 25 Juli 2022 telah dilaksanakan rapat gabungan. Namun, sesuai dengan Pasal 50 Tata Tertib MPR, rapat baru sebatas mendengarkan laporan dari dari Badan Pengkajian MPR yang telah merumuskan Rancangan Substansi PPHN serta kajian tentang produk hukumnya.
"Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok, baru akan didengarkan dalam Rapat Paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas tentang PPHN itu. Jika mayoritas anggota MPR RI, menyetujui PPHN tersebut maka baru ditindaklanjuti. Jadi prosesnya masih sangat panjang," ucapnya.