Polres Karimun Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja
Pengungkapan peredaran ganja kering ini berawal dari penangkapan lima tersangka
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun Kepulauan Riau berhasil mengamankan 30 bungkus ganja kering siap edar seberat 30 kilogram.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano di Karimun, Jumat (19/8/2022), mengatakan keberhasilan pengungkapan peredaran ganja kering ini berawal dari penangkapan lima orang tersangka berinisial H, SZ, YF, MA dan MT.
"Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari lima tersangka adalah, sabu sebanyak 0,11 gram dan ganja kering sebanyak 703,46 gram," ujarnya.
Setelah penangkapan lima orang tersangka, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil diamankan satu orang perempuan inisial NR.
"Barang bukti yang disita dari tersangka NR ialah 30 bungkus narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor masing-masing bungkus satu kilogram sehingga berat total keseluruhan dengan berat kotor 30 kilogram", kata Tony.
Dia menjelaskan, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak kurang lebih 122.000 jiwa manusia dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh tiga sampai dengan empat orang.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp10 miiar," ucap Tony.