Cegah Kecurigaan, Lembaga Filantropi Perlu Perhatikan Tiga Instrumen ini
Lembaga Filantropi perlu perhatikan tiga instrumen agar terhindar dari kecurigaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK Defid Tri Rizky menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menganalisa sebuah keuangan lembaga terdeteksi melakukan penyelewengan ketika ada tiga instrumen sesuai pola transaksi.
"Terlepas dari lembaga filantropi yang sedang terjerat kasus, kami melihat terdapat tiga pola yang mirip yang dilakukan lembaga tersebut maka sesuai analisa maka lembaga tersebut patut dicurigai,"ujar dia dalam webinar Forum Zakat bertema Ruang Tengah: Mengelola Dana Publik yang Aman Regulasi, Aman NKRI dan Aman Syar'i, Jumat (19/8/2022).
Setelah PPATK menerima laporan adanya kecurigaan terhadap satu lembaga, maka mereka akan menganalisa dari tiga instrumen. Pertama, adanya transaksi mencurigakan tidak sesuai tujuan lembaga, kedua transaksi keuangan secara tunai dan transaksi dari dalam ke luar negeri.
Ketika tiga transaksi tersebut tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan awal dimana tujuan atau deklarasi lembaga tersebut maka, patut ada kecurigaan di dalamnya. Saat ini PPATK menemukan adanya 176 lembaga filantropi yang memiliki indikasi patut dicurigai.
"Hanya saja PPATK tidak berwenang untuk langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait tetapi menyerahkan hasil analisa tersebut kepada pihak berwenang baik untuk diproses secara hukum maupun diserahkan kepada regulator,"ujar dia.
Defid tidak secara gamblang PPATK menyebutkan daftar lembaga yang mencurigakan tersebut. Dia menjelaskan salah atau kesamaan indikator mencurigakan dari kasus lembaga filantropi sebelumnya adalah pertama, ada indikasi transaksi yang tidak sesuai peruntukkannya.
Kedua, terdapat terdapat uang lembaga yang mengalir kepada perusahaan yang terafiliasi dengan lembaga. Ketiga, ada aliran dana yang mengalir ke luar negeri dengan lembaga yang terafiliasi dengan organisaai terorisme.
Melihat dari kasus tersebut, sebaiknya lembaga atau masyarakat perlu melakukan identifikasi dan verifikasi yang diatur dalam Perpres Nomor 18 tahun 2017, ketika transaksi masuk dan keluar lembaga filantropi. Diantaranya sumber dana zakat, infak sedekah dan wakaf (ziswaf) kemudian penerima ziswaf, termasuk organisasi atau pihak ketiga yang diajak bekerjasama dalam penyaluran zakat.n