Ini Profil Ayah Wagub Jatim Hermanto Dardak yang Meninggal Kecelakaan
Hermanto Dardak rencananya akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ayah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dikabarkan mengalami kecelakaan di kawasan Jawa Tengah pada Sabtu (20/8/2022). Mantan Wakil Menteri PUPR era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode 2010-2014 ini juga dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Sebelum purna tugas, selama hidupnya sosok Ir. Achmad Hermanto Dardak merupakan seorang teknokrat, profesional dan akademisi. Lahir di Trenggalek Jawa Timur 6 Januari 1957, pria yang tutup usia 65 tahun ini merupakan seorang insinyur, pengajar dan juga mantan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2015–2018.
Hermanto Dardak merupakan Wamen PUPR yang karir pengabdian dirinya cukup lama di Kementerian PU. Sejak lulus Teknik Sipil ITB pada 1980, ia melanjutkan studi pendidikan ke jenjang Master Teknik Sipil di Universitas New South Wales, Australia dan lulus lima tahun kemudian. Pendidikan terakhirnya adalah Doktor Transport Economy dari Universitas New South Wales, Australia yang lulus tahun 1990.
Sepanjang karir jabatannya, Hermanto memulai dari Kepala Biro Perencanaan di Kementerian PU hingga akhirnya Dirjen Bina Marga PU dan Wamen PU. Menikah dengan Sri Widayanti, dan dikaruniai empat orang anak, dimana salah seorang anaknya kini menjadi Wagub Jatim, Emil Dardak.
Berbagai penghargaan telah diraih Hermanto Dardak, dan penghargaan yang paling bergengsi dunia di bidang pembangunan jalan (Road Sector), yaitu International Road Federation (IRF) Professional of the Year. Atas jasanya, Hermanto Dardak rencananya akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Sabtu (20/8/2022).
Hermanto Dardak meninggal dunia pada 20 Agustus 2022 akibat kecelakaan di Jalan Tol Pemalang–Batang KM 341+400, setelah Gerbang Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal pada pukul 03.25 WIB dalam perjalanan dari Semarang menuju Jakarta. Mobil Toyota Innova yang ditumpanginya menghantam bemper belakang truk Hino.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan mobil melaju dalam kecepatan 100 KM/jam dan menduga sopir Angga Saputra mengantuk saat berkendara.