Ini Peran Putri Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Setidaknya ada empat aktivitas Putri Sambo dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengungkapkan peran tersangka Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai turut serta dalam merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, tim penyidik memiliki bukti-bukti akurat tentang keberadaan Putri Sambo saat suaminya, tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya itu.


Agus mengungkapkan, dari hasil penyidikan, setidaknya ada empat aktivitas Putri Sambo dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J, yang menguatkan keterlibatannya. Kata Agus, pertama di rumah pribadi, di Saguling Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Dikatakan Agus, di tempat tersebut, Putri Sambo, ada pada saat suaminya, Irjen Sambo menanyakan kepada ajudan lainnya, yakni tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dan tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) tentang kesanggupan keduanya menghabisi nyawa Brigadir J.

“Tersangka PC, ada di lantai tiga, saat (tersangka) Ricky (RR), dan Richard (RE) saat ditanya kesanggupan untuk menembak (membunuh) almarhum Joshua (J),” kata Agus, kepada wartawan lewat pesan singkat, Sabtu (20/8). 

Selanjutnya, penyidik juga mendapati bukti-bukti lain, atas dugaan peran Putri Sambo, yang mengajak Brigadir J, ke rumah dinas di Duren Tiga, Jaksel, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. “Tersangka PC, mengajak berangkat ke Duren Tiga,” ucap Agus.

Dari dua aktivitas tersebut, kata Agus, berlanjut dengan dugaan turut serta tersangka Putri Sambo, dalam pembuatan skenario palsu bikinan Irjen Sambo, untuk menutupi  pembunuhan berencana tersebut. “Bahwa tersangka PC, mengikuti skenario yang dibangun oleh tersangka FS (Ferdy Sambo),” terang Agus. 

Peran turut serta tersangka Putri Sambo, kata Agus, juga menguat setelah tim penyidik, juga mendapatkan bukti-bukti lain terkait ‘uang jasa’ kepada tersangka RE, dan RR, serta satu tersangka lainnya, yakni Kuwat Maruf (KM), yang merupakan pembantu rumah tangga (ART).   

Pemberian uang tersebut, dikatakan Agus, dijanjikan oleh tersangka Irjen Sambo. Tetapi, dalam rencana pemberian tersebut, juga diketahui oleh Putri Sambo sebagai isterinya. “PC Bersama (tersangka) FS, saat menjanjikan uang kepada RE, RE, dan KM,” kata dia. 

Agus mengatakan, setumpuk bukti-bukti yang didapatkan tim penyidikannya tersebut, salah-satu di antaranya, terkait dengan temuan rekaman CCTV di rumah dinas Duren Tiga, maupun di rumah pribadi Saguling Tiga, dan di tempat lain, yang sempat dinyatakan hilang, dan rusak pada awal-awal pengungkapan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, saat penetapan Putri Sambo sebagai tersangka, Jumat (19/8) kemarin menyampaikan, proses maju penyidikan yang dilakukan oleh timnya, berhasil menguasai rekaman CCTV krusial, yang menjadi petunjuk keterlibatan Putri Sambo. CCTV krusial yang sempat raib tersebut, salah-satu bukti petunjuk, yang merekam aktivitas Putri Sambo, dari Saguling Tiga, pun di Duren Tiga. 

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga, dan di Saguling Tiga, berhasil kami (penyidik) temukan,” kata Andi Rian. 

Menurutnya, temuan itu yang menjadi bagian dari circumstansial evidence atau bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa tersangka PC (Putri Sambo), berada di lokasi kejadian, dari Saguling Tiga, sampai ke Duren Tiga. Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua. 

Selain bukti petunjuk dari CCTV tersebut, kata Andi Rian, tim penyidikannya, bersama Tim Gabungan Khusus, menjadikan pengakuan dari para tersangka, dan saksi lainnya, sebagai basis fakta keterlibatan Putri Sambo dalam pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J tersebut.

Soal peran tersangka Putri Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, dia juga pernah menjadi pelapor korban pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan. Laporan itu, ia lakukan di Polres Metro Jaksel, pada Sabtu (9/7), satu hari setelah tewasnya Brigadir J. Pelaporan itu, menjadikan Brigadir J yang sudah meninggal dunia, sebagai terlapor sangkaan Pasal 289 KUH Pidana, dan Pasal 335 KUH Pidana, atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS). 

Pelaporan tersebut, sempat naik penyidikan, bahkan sampai disupervisi Polda Metro Jaya. Akan tetapi, intervensi langsung dari Bareskrim Polri atas penanganan kasus tersebut, diputuskan untuk dihentikan. 

Komjen Agus, kepada Republika, Rabu (10/8) mengatakan, pelaporan oleh Putri Sambo di Polres Jaksel itu, nihil fakta. Dan, kata dia, tak ditemukan adanya peristiwa pidananya. 

Pada Jumat (12/8), Bareskrim Polri, mengumumkan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus palsu bikinan Putri Sambo, dan suaminya Irjen Sambo itu. “Dari hasil gelar perkara bersama Kabareskrim, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana,” begitu kata Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8).

Tim pengacara keluarga Sambo, tak mau banyak bicara terkait penetapan Putri Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pengacara Arman Hanis mengatakan, timnya, juga tak akan mempersoalkan sangkaan yang digunakan penyidik Polri untuk menjerat Putri Sambo. 

Bareskrim Polri, menjerat Putri Sambo dengan sangkaan sama yang menjerat tersangka Irjen Sambo, Bharada RE, dan Bripka RR, serta KM. Yaitu, dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, memberikan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

“Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami, Ibu PC sebagai tersangka dengan pasal-pasal tersebut,” kata Arman, kepada Republika. 

Akan tetapi, kata Arman, tuduhan dari hasil penyidikan tersebut, hanya dapat diuji kebenarannya di persidangan. Arman meminta, agar Bareskrim Polri, segera merampungkan berkas penyidikan, untuk dilimpahkan ke penuntutan, dan secepatnya diajukan ke persidangan. 

“Kami berharap, seluruh proses ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji di persidangan,” ujarnya. 

Arman menambahkan, tak perlu ada upaya lain yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukumnya dalam peningkatan status hukum isteri dari Irjen Ferdy Sambo itu. “Kita tunggu saja faktanya di persidangan,” kata Arman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
 
Berita Terpopuler