Pengacara: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Belum Lengkap

Masih ada sejumlah keterlibatan nama-nama lain dalam rangkaian kasus tersebut.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak meminta, Polri mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Kata dia, penetapan Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka, belum menutup episode jejeran para terlibat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) tersebut.


Kata Kamaruddin, masih ada sejumlah keterlibatan nama-nama lain dalam rangkaian kasus tersebut, namun belum dijadikan tersangka oleh Tim Gabungan Khusus, maupun Bareskrim Polri. Salah-satunya, kata Kamaruddin, ajudan FS lainnya, dengan inisial D. 

“Ajudan D inilah yang melakukan penghasutan. D ini yang melakukan penghasutan, sehingga membut FS, dan isterinya PC ini bertengkar,” kata Kamaruddin, saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (21/8).

Pertengkaran tersebut, terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), saat perayaan hari jadi pernikahan ke-22 FS dan PC. Hasutan dari inisial D, dikatakan Kamaruddin, menyampaikan kepada FS, bahwa Brigadir J yang memberitahukan segala informasi kepada PC, tentang sepak terjang FS. 

Termasuk, dikatakan Kamaruddin, hasutan tentang dugaan adanya perempuan lain simpanan FS. “Hasutan-hasutan tentang almarhum J ini yang membuat FS, sering bertengkar dengan isterinya (PC),” kata Kamaruddin.

Terkait inisial D ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik pernah mengungkapkannya sebagai ajudan yang ikut pulang awal bersama FS, dari Magelang, ke Jogjakarta untuk terbang dengan pesawat ke Jakarta, Kamis (7/7), atau satu hari sebelum pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7). 

Selain inisial D, kata Kamaruddin, agar Polri, turut menetapkan tersangka pidana terhadap anggota-anggotanya yang berkomplot dengan FS, dalam merekayasa kasus, dan menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. 

“Terhadap pelaku obstruction of justice ini, kan tidak bisa hanya dibiarkan. Segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik,” kata Kamaruddin. 

Terkait dengan obstruction of justice, Inspektorat Khusus (Irsus) sampai Jumat (19/8) sudah memeriksa sebanyak 83 anggota Polri yang diduga turut serta melakukan penghambatan proses pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Penghambatan tersebut mulai dari keterlibatan membuat rekayasa, dan skenario palsu, sampai pada perusakan tempat kejadian perkara (TKP), penghilangan barang bukti, dan intervensi lainnya.

Kepala Irsus, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, dari 83 yang diperiksa tersebut, terdiri dari beragam kepangkatan. Dari mulai bintang dua, sampai pada pangkat kompol. Pun lintas satuan, dari mulai Divisi Propam, Reserse, sampai Siber. Juga lintas sektor, dari level Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), sampai Polda Metro Jaya, bahkan di lingkungan Bareskrim Polri. 

Dari 82 yang diperiksa tersebut, 35 anggota di antaranya, direkomendasikan untuk ditempatkan di penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat. Sedangkan sebanyak 18 anggota yang terlibat, sudah dilakukan penempatan khusus. Termasuk Irjen FS, dan dua tersangka Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Rick Rizal (RR). Dari jumlah tersebut, enam personel sudah dipastikan melakukan obstruction of justice.

“Terdapat enam orang, dari hasil pemeriksaan yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, berupa menghalang-halangi penyidikan,” begitu kata Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8). Enam tersebut, adalah Irjen FS, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, dan Kompol BW, serta Kompol CP. 

Inisial Irjen FS, mengacu pada Irjen Ferdy Sambo (FS), selaku mantan Kadiv Propam Mabes Polri. Dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J, Irjen Sambo adalah tersangka utama, dan sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Adapun BJP HK, mengacu pada nama Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. AKBP ANT, tidak diketahui identitias lengkapnya.

Adapun AKBP AR, adalah Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Kompol BW, adalah Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dan Kompol CP, adalah Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Namun enam personel yang sudah dinyatakan melakukan obstruction of justice tersebut, belum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler