Kementerian Investasi Fasilitasi Pelaku UMK Yogyakarta Urus NIB

Legalitas usaha menjadi kunci utama bagi pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya.

ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Kementerian Investasi Fasilitasi Pelaku UMK Yogyakarta Urus NIB (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan di D.I. Yogyakarta untuk mengurus izin usahanya guna memperoleh kemudahan mengakses pembiayaan dan perizinan ekspor guna mengembangkan usahanya.

Baca Juga


Fasilitasi tersebut diberikan dalam acara Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar di Kabupaten Sleman, DIY, Senin, di mana Kementerian Investasi mendorong pelaku UMK untuk mengurus legalitas usaha melalui penerbitan NIB.

"Legalitas usaha menjadi kunci utama bagi pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya. Dengan memiliki NIB, maka pelaku UMK memperoleh kemudahan mengakses permodalan dan pengurusan perizinan teknis lainnya, salah satunya izin ekspor. Oleh karena itu, kami akan terus memfasilitasi pelaku UMK di daerah-daerah untuk mengurus NIB," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Kegiatan sosialisasi NIB dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Lembah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dihadiri 100 pelaku UMK perseorangan yang berasal dari kabupaten/kota di DIY, yaitu Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.

Sampai dengan akhir tahun 2022, katanya, Kementerian Investasi/BKPM secara aktif akan melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelaku UMK perseorangan di 20 wilayah seluruh Indonesia.

Ia mengatakan D.I. Yogyakarta merupakan titik ketujuh setelah sebelumnya diselenggarakan kegiatan serupa di Kota Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, dan Mataram.

Manajer Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Crisna Tri Atmaja, dalam acara sosialisasi menjelaskan bahwa PT PNM tidak hanya memberikan modal berupa finansial saja kepada pelaku UMK, akan tetapi juga modal intelektual berupa pelatihan, baik soft skill maupun hard skill, serta modal sosial dengan membentuk jaringan pemasaran yang bersinergi dengan pemerintah, lembaga profesional, bantuan perizinan, konsultasi usaha, dan lain-lain.

"Semua fasilitasi itu secara gratis kami berikan. Fokus kami pada usaha ultramikro dan mikro. Kita akan membina langsung, bagaimana caranya agar mereka bisa naik kelas, bisa eksis, dan bisa meningkatkan kapasitas usahanya," ujar Crisna.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Syam Arjayanti mengingatkan pentingnya komitmen pelaku UMK perseorangan yang melakukan ekspor, terutama terkait dengan kualitas produk.

Selain itu, tambah dia, produk yang diekspor perlu menyesuaikan preferensi konsumen di negara yang dituju. Syam menyampaikan bahwa langkah awal untuk menjadi eksportir, makapelaku usaha wajib memiliki NIB terlebih dahulu.

"Jadi NIB harus ada, baru urus izin eksportir. Harapan kami dari sini akan muncul eksportir baru dari pelaku UMK perseorangan. Kalau ada kendala, silakan hubungi kami. Kami siap bantu," ujar Syam.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 22 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 1.734.928 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di seluruh wilayah Indonesia.

Dari angka tersebut, sekitar 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar, sedangkankhusus untuk DIYsebanyak 32.764 NIB telah berhasil diterbitkan atau 1,8 persen dari total NIB yang telahditerbitkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler