Hak-Hak Anak Yatim
Anak yatim memiliki hak untuk dilindungi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendakwah yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Laa Roiba Yatim dan Dhuafa Muara Enim, KH Taufik Hidayat mengatakan diantara hak-hak anak yatim yang wajib dipenuhi khususnya oleh orang-orang disekitarnya adalah hak diperlakukan dengan baik sehingga tidak boleh seseorang berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim. Selain itu anak yatim berhak mendapatkan kecukupan makan dan kebutuhan, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan pendidikan.
Selain itu anak yatim memiliki hak harta, maksudnya larangan membelanjakan harta yang dimiliki anak yatim di luar tujuan kemaslahatannya.
"Anak yatim tidak boleh dihina apalagi direndahkan. Hindari berkata kasar dan menyinggung perasaannya, karena ini tak disukai Allah," kata kiai Taufik kepada Republika beberapa waktu lalu.
Selain itu kiai Taufik juga mengingatkan orang tua asuh atau pun panti yatim agar berlaku adil dan menganggap anak yatim seperti saudara sendiri dan memberikan anak yatim kehidupan yang layak.
Sementara itu Kiai Taufik mengatakan cara paling efektif untuk memotivasi orang lain agar peduli terhadap anak yatim adalah dengan mempraktikkan secara langsung memberikan hadiah dan menyantuni anak yatim, selain itu mensyiarkan tentang keutamaan bagi orang-orang yang menyantuni anak yatim.
Kiai Taufik mengatakan salah satu bentuk kepedulian terhadap anak yatim adalah dengan memperhatikan pendidikannya. Karena itu sangat baik bagi Muslim yang mau menanggung biaya pendidikan anak yatim terlebih bila anak yatim tersebut tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren.
"Allah juga melipat gandakan harta bagi hamba yang menyantuni anak yatim terutama anak yatim tersebut sedang menempuh pendidikan di sekolah seperti sedang menghafal Alquran maka orang tersebut akan ikut mendapatkan pahala di setiap bacaan quran yang dilantunkan oleh anak tersebut," katanya.