OTT Rektor Unila, KIP Minta PMB Jalur Mandiri Disampaikan Terbuka
Jika dibuka, seleksi calon mahasiswa baru mandiri tidak akan berada di ruang gelap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha meminta operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Unila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum perguruan tinggi negeri (PTN) mengevaluasi keterbukaan informasi dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Arya usai adanya penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima suap penerimaan masuk mahasiswa baru. Menurut Arya, informasi seputar penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan informasi publik yang wajib disampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
"Informasi terkait penerimaan jalur mandiri masuk dalam klasifikasi informasi berkala di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baik yang umum ataupun keagamaan, musti jadikan OTT Rektor Unila sebagai shock therapy yang mendorong evaluasi keterbukaan informasi soal kuota, syarat, indikator, mekanisme, dan semua informasi seputar penerimaan jalur mandiri,”ujar dia melalui pernyataan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (23/8/2022).
Arya menyebutkan, Komisi Informasi Pusat juga tengah menggulirkan program evaluasi keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi negeri. Menurut dia, Komisi Informasi Pusat juga sedang menjalankan E-Monev Monitoring Evaluasi terhadap Badan Publik tingkat nasional termasuk terhadap 148 Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
“Kita akan lihat juga instrumen lain yang bisa diaktivasi untuk ikut mendorong perguruan tinggi menerapkan keterbukaan informasi soal penerimaan jalur mandiri,”jelas dia.
Wakil Ketua KIP yang juga Komioner sepanjang sejarah KIP berdiri ini, tidak ada lagi 'ruang gelap' dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jika keterbukaan informasi berkala diterapkan, ujar dia, penerimaan mahasiswa akan terang benderang dan seleksi calon mahasiswa baru tidak berada di ruang gelap yang nasibnya hanya bisa diketahui para pejabat universitas.
“Kuota, syarat, indikator, mekanisme harusnya jadi informasi berkala yang terbuka," tegas Arya.
Arya pun berharap agar tidak ada lagi korupsi di lingkungan institusi pendidikan. Dia menjelaskan, gagasan keterbukaan informasi publik itu hadir bersama keyakinan bahwa tata kelol akan lebih baik dan bersih dengan mempraktikan keterbukaan.
“Jadi dengan pembenahan informasi berkala secara konsisten dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri akan mencegah korupsi seperti di Unila itu tidak terjadi lagi,” jelas dia.