Jenderal Sigit Sebut Ferdy Sambo Janjikan SP3 untuk Bharada E
Bharada E menjelaskan kronologi dari Magelang hingga kediaman Sambo secara tertulis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Bharada Richard Eliezer (RE) mau mengikuti perintah dari mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Bharada E dijanjikan pemberhentian kasus pembunuhan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Janji Sambo kepada Bharada E tidak terpenuhi, dan dia tetap menjadi tersangka. Hal itu yang membuat Bharada E menyampaikan keterangan yang jujur terkait kasus tersebut.
"Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujar Sigit.
Akhirnya, Bharada E mau menjelaskan seluruh kronologi dari kasus pembunuhan Brigadir J secara terang-benderang. Keterangan tersebut dilakukan secara tertulis yang menjelaskan secara urut kejadian dari Magelang hingga kediaman Sambo.
"Mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," ujar Sigit.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM ke Kejaksaan Agung, Jumat (29/8/2022).
"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P-21. Harapannya berkas kasus ini segera lengkap dan dilimpahkan ke persidangan," ujar Sigit.
Selain tersangka pembunuhan, Sambo juga diduga melakukan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga. Selain Sambo, lima perwira lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan kepala Den A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan wakil kepala Den B Biro Paminal Div Propoam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Cuk Putranto.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari menjelaskan, mereka memiliki peran berbeda. Yakni, melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya.
Baca juga: Polri Jelaskan Peran Enam Perwira Halangi Penyidikan Duren Tiga