Polisi Tangkap Lima Tersangka Judi Online di Tasikmalaya

Lima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus judi Online.

istimewa
Aparat kepolisian menangkap lima orang tersangka kasus perjudian secara daring atau online di wilayah Kecamatan Bantarkalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Lima orang itu diduga melakukan perjudian online jenis togel dan slot.
Rep: bayu adji p Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Aparat kepolisian menangkap lima orang tersangka kasus perjudian secara daring atau online di wilayah Kecamatan Bantarkalong dan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Lima orang itu diduga melakukan perjudian online jenis togel dan slot.

Baca Juga


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dian Pornomo, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya dua laporan polisi. Setelah dilajukan penyelidikan, polisi dapat menangkap lima orang tersangka perjudian online. "Jadi ada yang mengumpulkan, ada pemain, dan operatornya. Itu menginduk dari situs di luar negeri," kata dia, Rabu (24/8/2022).

Lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial OW, EK, UY, HS, dam YI. Kelima tersangka, yang biasa bekerja sebagai penarik ojek, petugas parkir, dan penjaga warung itu, memiliki peran masing-masing dalam melakukan perjudian online.

Dian menjelaskan, empat tersangka yang disebut pertama diketahui melakukan perjudian online jenis togel melalui situs DaduMaster. Adalah tersangka berinisial OW bertugas sebagai operator yang memiliki akun judi online. Sementara satu orang lainnya bertugas sebagai pengepul dan dua orang lagi sebagai pemain. "OW ini sebagai bandar lokal. Kalau servernya di luar negeri," kata dia.

Sementara satu orang tersangka berinisial YI ditangkap polisi saat sedang bermain judi online jenis slot. Polisi menangkap tersangka di area pertokoan Kecamatan Karangnunggal."Dia diamanakan saat memainkan judi online slot di area pertokoan di Kecamatan Karangnunggal," kata dia.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, rekening, dan buku rekap perjudian. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya itu, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP. Kelima tersangka itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler