Dipecat, Polri Berikan Waktu Tiga Hari Bagi Ferdy Sambo untuk Banding
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diberhentiankan tidak dengan hormat
Republika/Thoudy Badai
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) diberhentiankan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo terbukti melakukan pelanggaran berat terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dedi menambahkan, Sambo telah mengajukan banding atas putusan sidang. Sambo pun diberikan kesempatan untuk melayangkan banding secara tertulis selama tiga hari kerja.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler